PSBB di Banten Kembali Diperpanjang hingga 19 November 2020

PSBB Banten tahap pertama sudah diterapkan selama satu bulan sejak 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020.


zoom-inlihat foto
gubernur-banten-wahidin-halim-perpanjang-psbb.jpg
Kompas/Rasyid Ridho
Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten, Senin (6/7/2020). Wahidin memutuskan PSBB di Banten diperpanjang hingga 19 November 2020.


"Lalu kita punya pikiran bahwa persepsi perubahan prilaku ini harus sama, terutama antar pengambil kebijakan. Maka kita berkesimpulan, bahwa kita susun sebuah buku pedoman perubahan perilaku," katanya.

"Nah di dalam buku pedoman perubahan perilaku ini sebenernya kita menjelaskan apa sih perubahan perilaku yang diharapkan, apa dampaknya kalau terjadi dan apa prasyarat agar bisa ada perubahan perilakunya," kata Sonny.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan, mengatakan sejak Maret lalu banyak sekali perubahan pedoman atau aturan dalam penanganan Covid-19.

Sebagai contoh, saat itu pemakaian masker hanya dianjurkan untuk individu yang terpapar Covid-19 atau sedang sakit.

Baca: Indonesia Jadi Negara dengan Kasus Covid-19 Terbanyak di Asia Tenggara, Kalahkan Filipina

Anjuran ini lalu diubah dan sekarang pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat memakai masker. Utamanya jika individu ingin berkegiatan di luar rumah.

"Lalu kita lihat juga masing-masing organisasi membuat acuan sendiri-sendiri. Sehingga pemahaman satu pihak dengan lainnya beda-beda. Saat melakukan sosialisasi, masyarakat yang dibuat kebingungan," kata Lilik.

"Buku inilah yang kita tunggu untuk menjadi acuan bersama dari Sabang sampai Merauke, termasuk buat kami di BNPB," katanya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Rasyid Ridho/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB hingga 19 November"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved