TRIBUNNEWSWIKI.COM - Operasi Yustisi 2020 yang digelar oleh Polres OKU Timur, Sumatera Selatan dalam rangka pencegahan Covid-19 menjaring belasan ribu masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Mereka diberi berbagai hukuman, agar mentaati protokoler kesehatan di luar rumah.
Berdasarkan data yang diperoleh, selama 2 bulan terakhir sudah belasan ribu masyarakat yang melanggar Protokoler Kesehatan telah diberi berbagai sanksi.
Rinciannya sanksi teguran tertulis (3.049 orang), teguran lisan (6.000 orang), menyanyikan lagu nasional (662 orang), membersihkan fasilitas umum (1.605 orang), membaca Pancasila (1.099 orang), dan tindakan fisik (1.864 orang).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Wakapolres Kompol Erwan S Manik mengatakan, data tersebut dirangkum selama 2 bulan terakhir hingga pertengahan Oktober 2020.
Baca: Bocah 7 Tahun Mengaku Dicabuli Tetangga, Menurut setelah Diberi Uang Rp2.000 oleh Pelaku
Baca: Viral Ambulans Dipakai untuk Antar Seserahan Nikah, Polisi Periksa Sopir dan Penyelenggara Hajatan
Di mana sanksi tersebut lebih ke arah edukatif dan efek jera sehingga masyarakat dapat lebih sadar bahayanya Covid-19 ini.
"Perlu sinergi dari semua pihak, untuk memutus mata rantai Covid-19. Tidak hanya Polri, TNI, Pemda, hingga masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Pihaknya berharap agar masyarakat lebih patuh dan taat pada Protokoler Kesehatan, di manapun berada.
Sehingga penyebaran Covid-19 tidak masif di OKU Timur khususnya.
"Operasi ini akan terus kita lakukan, mudah-mudahan penyebaran Covid-19 dapat kita hentikan," jelasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Tribun Sumsel)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Belasan Ribu Orang di OKU Timur Dikenakan Sanksi Melanggar Protokol Kesehatan