TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video mobil polisi mengawal 3 pria jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali viral.
Viralnya video tersebut membuat Polda Bali langsung melakukan penelusuran.
Diketahui, pria yang dikawal oleh mobil polisi tersebut berinisial RM, yang merupakan cucu seorang pengusaha kaya di Indonesia.
Setelah video tersebut viral, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi pun memberikan klarifikasi.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.
Menurutnya, polisi yang terlibat dalam pengawalan tersebut sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali.
"Sekarang sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Propam Polda ya," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).
Sejumlah petugas yang terlibat dalam pengawalan itu diperiksa karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.
Baca: Fakta Video Viral Pria Jogging Dikawal Polisi, Ternyata Cucu Orang Terkaya di Indonesia
Baca: Viral Tempat Wisata Unik di Australia, Ada Angkringan hingga Gerobak Mie Ayam Bakso Khas Indonesia
Namun, Syamsi tak memerinci jumlah petugas yang sedang diperiksa.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.
Saat ditanya mengenai identitas pihak yang dikawal, Syamsi mengaku tidak tahu.
Petugas pengawal dikenai sanksi
Propam Bali kemudian memeriksa dua anggota polisi yang melakukan pengawalan terhadap RM dan dua pria lain di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, institusinya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada kedua polisi yang mengawal ketiga pria tersebut.
Hukumannya berupa sanksi administratif, yakni pernyataan tertulis agar tak mengulangi perbuatannya dan teguran secara lisan.
"Mereka yang berdua itu, anggota itu membuat permohonan permintaan maaf bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atau kegiatan pengawalan seperti ini. Kedua adalah teguran lisan," kata Syamsi di Mapolda Bali, Senin (19/10/2020).
Meskipun Syamsi enggan menjelaskan bagaimana bisa ketiga orang tersebut bisa dikawal oleh mobil patroli polisi.
Ia menjelaskan, untuk pengawalan PJR ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Contohnya pengawalan presiden, pejabat negara, hingga ambulans.
Namun, dalam kasus kali ini, orang yang dikawal sedang berolahraga sehingga dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.