WNI Sudah Boleh Lakukan Perjalanan Khusus ke Singapura, Ini Syarat yang Berlaku Selama Pandemi

Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia dan Singapura kembali memperbolehkan perjalanan khusus ke Singapura dengan ketentuan beberapa syarat.


zoom-inlihat foto
paspor-indonesia.jpg
Tribun Travel
Ilustrasi - Syarat perjalanan khusus ke Singapura bagi Warga Negara Indonesia selama pandemi Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar baik bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke Singapura.

Kini, pemerintah telah memberlakukan ketentuan perjalanan khusus ke Singapura selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, perjalanan ke luar negeri termasuk ke Singapura sempat ditutup lantaran pandemi Covid-19.

Namun, saat ini secara resmi pemerintah Indonesia dan Singapura telah memberlakukan Travel Corridor Agreement atau perjalanan khusus.

Perjanjian tersebut dibuat agar perjalanan penting antara dua warga negara seperti kedinasan dan bisnis tetap bisa berjalan di tengah pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan satu-satunya bandara yang menjadi pintu masuk TCA Indonesia-Singapura telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya menetapkan alur khusus bagi penumpang pesawat yang memanfaatkan skema ini.

Oleh karena itu, ketentuan yang telah disepakati antara kedua negara akan diterapkan sebagai suatu prosedur keberangkatan dan kedatangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.

Baca: Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Baca: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ternyata Punya Gelar Sarjana Kedokteran dan Sedang Magang

“Sejumlah check point akan dilalui oleh penumpang rute Indonesia-Singapura yang memanfaatkan jalur TCA/RGL ini, di mana prosedur yang diterapkan fokus pada aspek kesehatan,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Alur keberangkatan di Bandara Soetta

Untuk dapat melakukan perjalanan khusus ke Singapura, berikut alur keberangkatan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta :

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang Banten, Selasa (28/3/2017).
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang Banten, Selasa (28/3/2017). ((KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA))

1. Calon penumpang berjalan melalui thermal scanner di terminal penumpang pesawat

2. Calon penumpang menuju counter check in maskapai untuk menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 72 jam dan kemudian melakukan verifikasi aplikasi e-HAC (electronic health alert card)

3. Proses penerbangan

Baca: Singapura Diserang Hacker, 50.000 Warga Jadi Korban: Video dan Foto Panas Beredar di Situs Porno

Baca: Info Beasiswa S3 di Singapura, Kuliah Gratis dan Dapat Tunjangan Bulanan hingga Rp 21 Juta

Alur kedatangan di Bandara Soetta

Sementara itu, berikut alur kedatangan bagi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta :

1. Penumpang mendarat dan tiba di terminal kedatangan

2. Penumpang menuju check point clearance aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan

3. Penumpang menjalani proses imigrasi dan bea cukai

4. Penumpang menuju check point pemeriksaan PCR test. Apabila dinyatakan negatif, penumpang dapat melanjutkan ke tujuan akhir di Indonesia. Jika hasil positif, penumpang akan mengikuti proses karantina.

Awaluddin mengatakan, untuk pengecekan hasil PCR test akan dilakukan dua kali yakni saat keberangkatan dengan surat hasil maksimal 72 jam.

Baca: Bos Bandara Changi Singapura Dipaksa Mundur Jabatan Pasca Kalah Gugatan Melawan TKW Asal Nganjuk

Selanjutnya, penumpang akan menjalani PCR test saat kedatangan di bandara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resminya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat memiliki sponsor lembaga pemerintah maupun perusahaan di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

Sedangkan untuk aplikan dari Singapura harus memiliki sponsor entitas pemerintahan maupun bisnis di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Kemudian, calon penumpang yang memenuhi syarat dari Indonesia wajib melakukan registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Indonesia.

Sementara, calon penumpang yang memenuhi syarat dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama di Indonesia.

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul WNI Bisa Lakukan Perjalanan Khusus ke Singapura, Ini Syaratnya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved