TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video mobil polisi kawal sejumlah orang jogging viral di media sosial.
Kejadian tersebut terekam di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Video yang viral di media sosial tersebut diambil pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.
Diketahui, pria viral tersebut berinisial RM yang merupakan cucu seorang pengusaha kaya Indonesia.
Dalam video yang beredar, RM berlari bersama dua pria lain.
Ia pun jogging sembari memegang anjing peliharaannya.
Saat itu, RM dikawal mobil polisi di depan.
Sementara, sebuah mobil putih terlihat berjalan pelan di belakang pria yang sedang berlari itu.
Baca: 7 Kelakuan Pengemudi Mobil Ini Ternyata Malah Bisa Bikin Irit Bahan Bakar
Baca: Video Viral Emak-emak Ngaku Istri Jaksa Saat Razia Masker, Nekat Lawan dan Bentak Petugas
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan video tersebut.
Ia juga mengonfirmasi peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.
Menurutnya, polisi yang terlibat dalam pengawalan tersebut sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali.
"Sekarang sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Propam Polda ya," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).
Sejumlah petugas yang terlibat dalam pengawalan itu diperiksa karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.
Namun, Syamsi tak memerinci jumlah petugas yang sedang diperiksa.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.
Saat ditanya mengenai identitas pihak yang dikawal, Syamsi mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.
Dikutip dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.
Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak, seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baca: Viral TNI Pergoki Sang Istri yang Diduga Berselingkuh dengan Seorang Polisi di Rumahnya Sendiri
Baca: Viral Baliho Youtuber Arief Muhammad Bertuliskan Siap Menjadi Nomor 1, Sebut Bukan Prank