Oknum Jenderal Polisi Terlibat Kasus LGBT, Mabes Polri: Sanksi Kode Etik Sudah Menunggu

Peraturan anggota kepolisian RI terkait LGBT sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-polisi-111.jpg
elshinta.com
Ilustrasi Polisi. Seorang jenderal polisi sempat ditahan karena dugaan LGBT.


Kedua pelaku mengaku menjalin hubungan sejak tahun 2016 silam.

Namun salah satu pelaku menyebutkan bahwa mereka berdua tidak pernah menggunggah foto ke media sosial.

Pelaku mengaku ponsel pasangan B-D, yang menyimpan foto syur tersebut hilang.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jatim, jika terbukti bersalah, maka oknum polisi tersebut terancam sanksi disiplin hingga pemecatan.

(TribunnewsWiki/Wartakota/KompasTV)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved