Diduga Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Polisi, Polda Jabar Panggil Petinggi KAMI

Polda Jabar panggil 7 petinggi KAMI untuk memberikan keterangan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan anggota polisi di Bandung.


zoom-inlihat foto
presidium-kami-gatot-nurmantyo-menyampaikan-orasi-saat-deklarasi-kami-di-alun-alun-kota-magelang-12.jpg
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyampaikan orasi saat deklarasi KAMI di Alun-alun Kota Magelang, Jumat (18/9/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Jawa Barat memanggil petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Kamis, (15/10/2020).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menerangkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang polisi.

Sebelumnya, seorang polisi Brigadir A diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Rumah tersebut diketahui sebagai Posko Kesehatan KAMI.

Direktur Rreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi mengatakan bahwa para petinggi KAMI Jabar tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

"Kapasitasnya sebagai saksi, karena saat kejadian terhadap anggota Polri, (mereka) berada di TKP," kata Patoppoi.

Sanksi yang dipanggil yakni 6 hingga 7 orang petinggi KAMI.

"Hari ini ada enam sampai tujuh orang petinggi KAMI dipanggil ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Baca: Polri Ungkap 9 Hasutan di Grup WA KAMI Medan, Skenario seperti Perisitwa 98, Wajib Bawa Bom Molotov

Baca: Ketua Presidium IPW: Penangkapan Tokoh KAMI Hanya Terapi Kejut Bagi Aktivis yang Kritis

Konfirmasi pihak KAMI

Sementara itu, Presidium KAMI Jabar Sofyan Sjahril mengatakan, yang dipanggil Polda Jabar sejak kemarin itu bukan atas nama KAMI, melainkan atas nama personal.

"Yang dipanggil itu diundang sebagai sebagai saksi oleh penyidik, tapi personal, orang yang melihat dan mendengar kasus pemukulan di posko kesehatan kemanusiaan. Jadi saksi-saksi ada personal, bukan atas nama KAMI. Ada enam orang partisipasi rawat," kata Sofyan.

Sebelumnya diberitakan, Direskrimum Polda Jabar menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang anggota Polri di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Kejadian itu terjadi pasca kericuhan dalam demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari tujuh tersangka ini, sebanyak tiga orang dilakukan penahanan.

Belakangan diketahui bahwa ketiga orang tersebut merupakan simpatisan KAMI.

4 anggota KAMI di Medan dibawa ke Jakarta

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebut kasus penangkapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) diambil alih oleh Mabes Polri, Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

FOTO: Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
FOTO: Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) (Kolase Foto Tribun Images / WartaKota / Kompas.com)

Riko menyebut ada empat orang yang dibawa ke Jakarta terkait dengan rencana membuat rusuh di Kota Medan dan memiliki banyak bukti terkait.

"Penanganan kasus sekarang sudah diambil alih oleh Mabes Polri, gabungan Polda Sumut dan tentunya dengan Polrestabes Medan," ujar Riko ketika ditemui di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/10/2020) sore.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved