"Peretas bisa membobol kamera IP melalui pusat layanan cloud yang sama," katanya.
"Alasannya adalah karena pengguna telah menyetel sandi yang terlalu lemah."
Oleh karena itu, Lee menyarankan orang-orang yang menggunakan kamera keamanan IP untuk memastikan perangkat lunak yang mereka gunakan adalah yang terbaru dan menghindari penggunaan kata sandi yang sederhana.
Baca: Kisah Hamza, Hacker yang Jebol Bank Amerika Triliunan Rupiah, Ternyata untuk Bantu Rakyat Palestina
Dia menambahkan:
"Jangan pernah subjektif bahwa kamera Anda aman. Cara terbaik untuk menghindari menjadi korban peretas adalah dengan tidak membagikan informasi pribadi secara online."
Hukuman bagi peretas
Pengacara pidana James Ow Yong menegaskan bahwa siapa pun di balik serangan pencurian kamera keamanan tersebut melanggar hukum dan akan menghadapi hukuman hukum bahkan jika mereka melakukannya di luar Singapura.
Mereka bisa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan harus membayar denda tergantung beratnya.
Bagi mereka yang melihat dan berbagi video di atas, mereka juga akan diadili dengan tuduhan terkait.
Hukuman yang harus diterima kelompok ini bisa sampai 5 tahun penjara.
Baca: Gunakan Modus Ransomware dan Retas Perusahaan AS, Hacker Sleman Raup Rp 31,5 Miliar
Selain itu, pengacara Yong menambahkan:
"Dalam kasus korban di bawah usia 16 tahun, perilaku di atas dapat dimasukkan ke dalam pedofilia dan diadili dengan hukuman yang lebih tinggi".
Menurut Yong, organisasi kriminal regional dan internasional, termasuk Interpol, cukup aktif mencari dan menangkap pelaku kejahatan siber dan kejahatan transnasional.
Perwakilan polisi Singapura merekomendasikan agar orang-orang harus melapor kembali ke polisi jika mendeteksi pelanggaran yang sama dari insiden di atas.
(tribunnewswiki.com/hr)