Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Waket DPR Azis Syamsuddin Beri Penjelasan

Azis Syamsuddin menyebut ada perubahan pengaturan kertas dari ukuran A4 menjadi legal


zoom-inlihat foto
azis-syamsuddin1.jpg
Kompas.com
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis pada Selasa, 13/10/2020) mengatakan jumlah halaman draf RUU Cipta Kerja berubah-ubah karena ada mekanisme pengetikan dan pengeditan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang jumlah halamannya berbeda-beda.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin buka suara untuk memberi penjelasan.

Azis, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020, mengatakan jumlah halaman yang berbeda-beda tersebut disebabkan oleh mekanisme pengetikan dan penyuntingan.

Dia menyebut ada perubahan pengaturan kertas dari ukuran A4 menjadi  legal.

"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik," kata Azis dikutip dari Kompas.

Karena itu, kata dia, jumlah halaman draf RUU Cipta Kerja berubah-ubah seiring dengan perbaikan yang dilakukan Kesekjenan DPR.

Namun, ia memastikan draf final yang saat ini siap dikirim ke presiden yaitu setebal 812 halaman.

Baca: Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain Nilai UU Cipta Kerja Dapat Pangkas Peran MUI atas Sertifikasi Halal

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Kompas.com)

Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya adalah penjelasan.

"Besar tipisnya, berkembang ada yang seribu sekian, ada yang 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," ucapnya.

Ia pun menyatakan batas waktu penyampaian draf RUU Cipta Kerja ke presiden yaitu Rabu (14/10/2020).

Menurut Azis, hal ini merujuk pada UU Nomor 12/2011 yang menyebut DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," kata Azis.

Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Siang Ini, 12 Ribu Petugas Gabungan Disebar di Beberapa Titik Lokasi

Dipertanyakan pengamat

Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan alasan DPR yang hendak mengedit redaksional draf Undang-undang Cipta Kerja tak dapat dibenarkan.

Ia juga mengatakan alasan DPR mengedit redaksional draf UU juga tak diperbolehkan sebab dokumen tersebut sudah disahkan secara resmi oleh mereka dan pemerintah sebagai sesuatu yang sakral.

"Hanya saja, Indonesia tidak memperlakukan undang-undang secara sakral. Karena yang namanya undang-undang itu sakral," kata Zainal saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

"Coba bayangkan dengan undang-undang orang bisa dibunuh dan negara tak bisa dipersalahkan kalau menghukum mati orang gara-gara undang-undang. Negara tak boleh dihukum karena nembak mati orang hanya karena undang-undang," kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar.
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. (Tribunnews.com)

Zainal juga menilai wajar masyarakat curiga dengan pembahasan RUU Cipta Kerja karena drafnya senantiasa berubah-ubah.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Prabowo: Pasti Ada Dalang dan Dibiayai Asing

Ia menilai hal tersebut merupakan buah dari ketertutupan pemerintah dan DPR dalam membahas dan mengesahkan UU tersebut.

"Itulah kefatalannya. Dia dibuat tanpa transparansi. Kita enggak tau mana draf yang benar. Di masa awal kan begitu waktu masih dalam bentuk draf. Kita kritisi dia bilang bukan itu. Versinya bukan itu," kata Zainal.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved