Dosen Jadi Korban Salah Tangkap dan Dipukuli, Akademisi UMI Makassar Kecam Tindakan Aparat Polisi

Akademisi UMI Makassar buka suara terkait dosen yang menjadi korban salah tangkap saat demo tolak UU Cipta Kerja di Makassar pada Kamis (8/10/2020).


zoom-inlihat foto
ilustrasi-penganiayaan-oleh-oknum-polisi.jpg
net
Ilustrasi penganiayaan oleh oknum polisi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, Dr Fahri Bachmid SH MH, angkat bicara setelah dosen kampusnya menjadi korban salah tangkap.

Fahri pun mengecam tindakan represif aparat yang tiba-tiba menangkap dan memukuli dosen UMI saat demo menolak omnibus law pada Kamis (8/10/2020) lalu.

"Kami sangat menyesalkan sekaligus mengecam tindakan tidak profesional dan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat," ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Pasalnya saat demo di Makasaar ricuh, seorang dosen berinisial AM (27) menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi.

Dosen tersebut ditangkap dan dipukuli hingga babak belur di depan sebuah minimarket di sekitar Universitas Bosowa Makassar.

"Padahal dia tidak ikut aksi demonstrasi. Dia juga sudah memperkenalkan identitas (KTP) pribadinya kepada aparat pada saat ditangkap.

Namun, apa yang disampaikan sang dosen kepada aparat tetap saja tidak dihiraukan.

"Dengan demikian, tindakan “violence”/kekerasan oleh aparat sangat tidak bisa diterima dan dibenarkan, ini sangat destruktif dan berbahaya dalam sebuah masyarakat beradab," ujar mantan Pengacara Jokowi - KH Ma'ruf Amin pada saat sengketa Pilpres di MK tahun 2019 lalu.

Baca: Dosen Jadi Korban Salah Tangkap saat Demo Tolak Omnibus Law, Dipukuli dan Diinjak hingga Babak Belur

Baca: UWK Surabaya Gelar Rapat Khusus Terkait Dosen Beri Nilai A untuk Mahasiswa yang Berdemo

Menurut Fahri Bachmid, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam penanganan aksi demonstrasi secara nyata telah melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tidakan itu juga melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi sebagaimana telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PERKAP No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Padahal instrumen normatif itu merupakan pedoman yang wajib dipegang oleh setiap anggota maupun institusi kepolisian Republik Indonesia.

"Kami melihat apa yang dialami oleh korban adalah sebuah tindakan penganiayaan yang tergolong brutal, sadis dan sangat melanggar Hak Asasi Manusia," katanya.

Lebih lanjut, Fahri menegaskan apapun alasannya aparat keamanan tidak dibenarkan secara hukum menggunakan kewenangan dalam menghadapi aksi massa mengunakan cara-cara yang berlebihan dan eksesif seperti itu.

Terlebih dengan melakukan penangkapan secara serampangan dan brutal.

"Kami meminta Kapolda segera melakukan proses hukum atas tindakan oknum aparat keamanan yang telah melakukan kejahatan (crime) secara berlebihan ini, Dan jika terbukti selain dikenakan hukuman yang setimpal, yang bersangkutan harus dipecat secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian Negara republik indonesia," tambahnya.

Tak hanya Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, Fahri Bachmid juga mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh atas tindakan anggotanya dalam penanganan aksi unjuk rasa yang menolak UU Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.

Tindakan oknum brutal, lanjut Fahri, merupakan kejahatan yang tidak dapat ditolerir dan tidak punya tempat dalam sistem negara demokrasi konstitusional maupun negara hukum yang demokratis di indonesia saat ini.

Baca: Mahasiswanya Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen Ini Siap Berikan Nilai A

Baca: Viral Video Anggota DPRD Tak Hafal Pancasila di Depan Mahasiswa, Dicaci dan Dipermalukan Pendemo 

"Kami meminta kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi atas berbagai tindakan deviasi yang tidak sejalan dengan prinsip dan spirit HAM sebagaimana diatur dalam konstitusi maupun UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,"

"Agar ditertibkan serta ditindak secara tegas jika masih saja ada anggota yang melakukan berbagai tindakan indisipliner serta melanggar hukum seperti itu, ini penting dan krusial agar citra Polri serta Negara yang menjujung tinggi hukum dan HAM tetap terjaga,"

"Jangan sampai masyarakat internasional menilai kita sebagai sebuah entitas masyarakat internasional maupun sebagai bangsa yang tidak menghormati kaidah-kaidah HAM," katanya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribun-Timur.com/Muh. Hasim Arfah)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Akademisi UMI Kecam Tindakan Brutal Aparat Kepolisian kepada Dosen di Makassar





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Musuh dalam Selimut

    Musuh dalam Selimut adalah sebuah film drama romansa
  • Film - Sanubari Jakarta (2012)

    Sanubari Jakarta adalah film drama omnibus Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved