TRIBUNNEWSWIKI.COM - Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya akhirnya buka suara terkait unggahan dosen yang janji beri nilai A ke mahasiswa yang berdemo.
Pada Rabu (7/10/2020) lalu, seorang dosen mengunggah postingan di Facebook yang mengatakan dirinya akan memberikan nilai A bagi mahasiswanya yang berdemo tolak Omnibus Law.
Dosen bernama Umar Sholahudin tersebut merupakan dosen yang mengajar mata kuliah Gerakan Sosial dan Pembangunan.
"Buat mahasiswa saya yang ikut demo Tolak UU Cilaka bersama buruh untuk mata kuliah Gersos&Pembangunan saya kasih nilai A #TolakUUCilaka," tulis Umar dalam unggahannya.
Saat dikonfirmasi, Umar membenarkan akan memberi nilai A kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah gerakan sosial dan pembangunan, jika mengikuti demonstrasi pada Kamis, (8/10/2020).
Postingan dan kebijakan Umar tersebut kemudian viral hingga akhirnya mendapat balasan dari pihak kampus.
Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Humas Andi Aruji, menyebut, kebijakan dosen tersebut tidak merepresentasikan sikap kampus dalam memberikan nilai mata kuliah kepada mahasiswa.
Baca: Mahasiswanya Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen Ini Siap Berikan Nilai A
Baca: Ancam Bantai Polisi Pakai Samurai, 2 Mahasiswa di Bengkulu Ini Tak Berkutik Diringkus Aparat
"Jadi, itu kebijakan pribadi, bukan kebijakan kampus secara institusi," kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/10/2020) malam.
Kampus, kata dia, memiliki pedoman akademik tentang pemberian nilai kepada mahasiswa.
"Tidak semudah itu memberi nilai A kepada mahasiswa, ada proses yang harus dilalui," terang dia.
Proses yang dimaksud dari mahasiswa mengikuti perkuliahan, lalu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), lalu pemberian nilai melalui kartu hasil studi atau KHS.
"Jika ada dosen memberikan nilai A kepada mahasiswanya karena ikut demonstrasi tolak UU Omnibus Law, itu tidak dibenarkan secara akademik," terang dia.
Dewan Pertimbangan Akademik UWK Surabaya akan menggelar rapat khusus menyikapi dosen yang mengobral nilai A tersebut.
"Jika dalam rapat ditemukan pelanggaran akademik oleh dosen dimaksud, maka akan ditentukan tindakan sesuai hasil rapat dewan akademik," kata Andi.
Sebelumnya Umar mengatakan, penting bagi mahasiswa untuk mengetahui dan menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Ada dua alasan yang membuat mahasiswa harus menolak UU Cipta Kerja.
Baca: Tak Cuma Dukung Mahasiswa, Gubernur Sumsel Siap Berangkatkan Perwakilan ke Jakarta Tolak UU Ciptaker
Baca: Viral Aksi Saling Dukung saat Demo: Mahasiswa, Polisi, dan TNI Saling Oles Pasta Gigi di Malioboro
Pertama, UU tersebut akan berdampak kepada mahasiswa setelah lulus dan bekerja.
"Omnibus law tidak hanya berdampak bagi buruh, tapi bagi elemen lainnya termasuk mahasiswa saat nanti dia bekerja," katanya.
Alasan kedua, kata dia, ikut berdemonstrasi merupakan sarana belajar yang efektif bagi mahasiswa sebagai agen perubahan.
"Dari pada hanya belajar di kelas atau daring, turun ke jalan menurut saya lebih efektif agar mereka ikut merasakan perjuangan rakyat," jelasnya.
Meski begitu, ia tetap mengingatkan mahasiswanya agar menaati protokol kesehatan saat berdemonstrasi.
"Menjaga jarak dan memakai masker wajib dilakukan saat aksi turun jalan," ucapnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UWK Surabaya: Dosen Beri Nilai A ke Mahasiswa yang Ikut Demo Omnibus Law Tak Dibenarkan"