TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mendesak empat mahasiswa yang masih ditahan pascainsiden kerusuhan pada demo menolak Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Jateng pada Rabu (7/10/2020) untuk segera dibebaskan.
GERAM beranggotakan ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang, Jawa Tengah.
Mereka melakukan aksi turun ke jalan di Kawasan Tugu Muda Semarang, pada Minggu (11/10/2020) sore.
Saat aksi itu digelar, ratusan aparat kepolisan tampak berjaga-jaga mengamankan jalannya aksi di area Gedung Lawang Sewu.
Beberapa petugas gabungan juga mengatur arus lalu-lintas di Bundaran Tugu Muda untuk mengurai kemacetan.
Saat demo berlangsung, peserta aksi silih berganti berorasi menyampaikan sejumlah tuntutan berkaitan dengan penolakan disahkannya Omnibus Law.
Sejumlah mahasiswa juga turut menyuarakan protes melalui nyanyian, aksi teatrikal dan pembacaan puisi sebagai bentuk solidaritas kepada rekannya yang masih ditahan di kepolisian.
"Hari ini kita aksi damai. Kita mengadakan aksi solidaritas kepada empat kawan kita yang masih ditahan oleh kepolisian pasca aksi demo menolak Omnibus Law pada 7 Oktober lalu. Sebagai kawan kita perlu merespon itu. Kita menolak tindakan represif dan menuntut empat kawan kita untuk dibebaskan. Dan juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja," kata salah satu peserta aksi.
Baca: Mahasiswa UGM Sebut Dipaksa Mengaku Provokator, Kapolresta Yogyakarta: Sudah Bukan Zamannya
Baca: Ada di Barisan Depan saat Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa UGM Dipaksa Mengaku sebagai Provokator
Koordinator Aksi Dephen menegaskan, dalam aksi damai tersebut menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI dan menolak UU Cipta Kerja dan UU lainnya yang tidak pro terhadap rakyat.
"Selain itu, kami juga mendesak dibebaskannya empat mahasiswa yang masih ditahan di Polrestabes Semarang,"
"Dan juga meminta diusut tuntas represifitas aparat terhadap massa aksi Geram pada 7 Oktober lalu," ujarnya.
Selanjutnya, GERAM meminta dihentikannya segala bentuk represivitas terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan aspirasi dan pendapatnya.
Dia mengatakan berkaitan dengan empat mahasiswa yang masih ditahan, orangtua melalui tim advokasi sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian.
"Tim advokasi dan juga kami dari mahasiswa sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Semarang. Karena terkait akademik besok (Senin) ada UTS, kabarnya sudah diproses hari ini," ucapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis memantau langsung jalannya aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut.
Di hadapan massa aksi, dia menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji penangguhan penahanan tersebut.
Baca: Ditembaki Gas Air Mata, Massa Pendemo di Kawasan Harmoni Peluk Petugas: Musuh Kami Bukan Polisi
Baca: Viral Video Anak SMK yang Ikut Demo Omnibus Law di Semarang Ditemui Ganjar: Habis UTS Gabut Pak
"Terkait penangguhan penahanan temannya adik-adik (mahasiswa) yang masih ditahan, silahkan mengajukan sesuai prosedur hukum. Dan harus ada yang menjamin dari pihak keluarga sebagai penanggung jawab. Nanti akan kita kaji lebih lanjut," katanya.
Pihaknya juga menyatakan akan menjamin empat mahasiwa yang ditahan tersebut diperlakukan secara baik.
"Saya menjamin keselamatan adik-adik yang ada di Polrestabes Semarang. Saya yang bertanggung jawab. Saya jamin tidak ada apa-apa,"ujarnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Mahasiswa Semarang Tuntut 4 Rekannya Dibebaskan, Polisi: Saya Jamin Keselamatan Mereka"