
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tak hanya soal pekerja dan buruh, Omnibus Law UU Cipta Kerja juga mengatur sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Satu diantaranya adalah tentang perizinan kapal berbendera asing beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Dalam Omibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah disinyalir akan memberikan izin operasi kepada kapal berbendera asing.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo memberikan keterangannya.
"Bukan kapal asing. Maaf ya, bukan kapal asing. Bukan kapal asing," kata Edhy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
"Kapal (yang dimaksud) itu adalah kapal yang sudah dimiliki orang Indonesia, akan kami perbolehkan. Enggak ada kapal asing ke Indonesia," imbuhnya.
Baca: Aksi Teatrikal Mahasiswa Lakukan Salat Jenazah di Depan Gedung DPRD saat Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Baca: Demonstrasi Meluas: Berikut Daftar Gubernur/Bupati/Wali Kota dan DPRD yang Ikut Menolak Omnibus Law

Dijelaskan oleh Edhy, di masa kepemimpinan sebelum dirinya, pembuatan kapal di luar negeri memang diizinkan.
Namun saat pergantian menteri peraturan mengenai pembuatan kapal di luar negeri telah berubah.
Sehingga saat ini banyak kapal bekas asing yang dibeli rakyat Indonesia.
Kapal-kapal ini, menurut Edhy, adalah kapal milik investor Indonesia.
-
Ali Mochtar Ngabalin Ikut dalam Kunker Edhy Prabowo ke Hawaii, Ternyata Punya Jabatan Penting di KKP
-
Mengenal Sosok Anggia Putri Tesalonika, Sespri Edhy Prabowo yang Terima Fasilitas Super 'Wah'
-
Dapat Hadiah Mobil & Apartemen, Siapa Sosok Anggia Kloer? Sespri Edhy Prabowo yang Kini Jadi Saksi
-
KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ditumpuk hingga Dua Troli
-
Tuai Banyak Protes, Presiden Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras