TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja meledak di sejumlah kota di Indonesia.
Berbagai aliansi mahasiswa, serikat buruh hingga siswa SMK memenuhi jalanan di sejumlah titik di berbagai daerah.
Sayangnya aksi protes terhadap aturan yang dinilai merugikan buruh dan pekerja ini tak semuanya berlangsung tertib.
Di beberapa kota demo tolak Omnibus Law ini diwarnai kericuhan hingga perusakan fasilitas umum dan properti.
Dikutip TribunnewsWiki.com dari pengamatan TribunJakarta.com pukul 17. 41 WIB pada Kamis (8/10/2020), api melalap area masuk halte bus
Kobaran api yang melalap Halte TransJakarta tampak cukup besar.
Baca: Mogok Kerja Nasional, Massa Buruh Lakukan Sweeping di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur
Kepulan asap hitam membumbung di sekitar jalan tersebut.
Sebagian besar kaca-kaca halte juga dipecahkan massa.
Sementara pantauan di sekitar lokasi, massa mahasiswa masih belum meninggalkan sekitaran Jalan MH Thamrin.
Jalan Raya MH Thamrin di kedua arah masih lumpuh.
Baca: Mahasiswanya Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen Ini Siap Berikan Nilai A
Anggota polisi berjaga-jaga di sekitar lokasi dengan membentuk barisan untuk memblokade massa.
Sebelumnya, dikutip TribunnewsWiki.com dari pengamatan TribunJakarta.com di lokasi pukul 16.26 WIB pada Kamis (8/10/2020), sejumlah fasilitas umum turut dirusak massa.
Terlihat pos polisi di Jalan MH Thamrin, tepatnya di seberang Gedung Jaya rusak. Kaca-kaca pos pecah.
Baca: Massa Mengamuk, Barisan Rakyat Bergerak (Bar-Bar) Makassar Blokade Jalan Pakai Truk Kontainer
Baca: Mahasiswi Orasikan Pancasalah saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar, Ini Dia Sosoknya
Sejumlah kamera CCTV yang terpasang di atas pos turut dirusak.
Sementara itu lampu merah di seberang pos juga dirusak oleh massa.
Mereka juga membakar sejumlah cone dan pagar seng.
Kepulan asap hitam membumbung di sekitar perempatan Jalan MH Thamrin.
Mereka juga berbuat vandalisme dengan mencorat-coret fasilitas umum.
Para mahasiswa yang turun ke jalan beralasan menentang keputusan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu.