Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut syarat dan tata cara pindah kewarganegaraan asing, beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.


zoom-inlihat foto
paspor-indonesia.jpg
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNI menjadi WNA.


6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia

7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved