Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018). Zumi Zola menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bak jatuh tertimpa tangga kehidupan mantan aktor tampan sekaligus Gubernur Jambi Zumi Zola saat ini.
Setelah terjerat kasus korupsi dan mengharuskannya berada di balik jeruji besi, kini Zumi Zola harus menghadapi kenyataan lantaran diceraikan oleh sang istri, Sherrin Tharia.
Diketahui Zumi Zola diceraikan oleh sang istri pada 26 Maret 2020 lalu.
Tak cukup sampai disitu, kehidupan Zumi Zola semakn pahit lantaran mengidap penyakit diabetes sejak lama.
Zumi Zola kini bahkan mengeluhkan sakit pada indera penglihatannya.
Melalui kuasa hukumnya, mantan kekasih Ayu Dewi ini meminta izin untuk berobat.
Pengajuan izin berobat ini disampaikan Zumi bersama pengacaranya, Muhammad Farizi ketika menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamus (26/4/2020) kemarin.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga.
Dan itu tadi sudah disetujui," ujar pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi
Pengacara Zumi Zola ini mengatakan jika kliennya sudah sejak lama terkena diabetes, tepatnya sejak tahun 2007.
Farizi menambahkan bahwa Zumi Zola sempat mendapatkan perawatan dokter.
Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tribunnewswiki.com/Mel/TribunStyle.com)