TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menyiapkan beberapa tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19.
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.
Pemprov DKI kemudian sediakan berbagai macam fasilitas isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala ataupun gejala ringan.
Fasilitas yang disediakan berupa flat isolasi mandiri, hotel, dan wisma.
Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di fasilitas pemerintah itu dipastikan tidak dibebani biaya alias gratis.
Aturan tentang isolasi mandiri tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua dalam Kepgub, Jumat (2/10/2020).
Baca: Pemprov DKI Izinkan Isolasi Mandiri hingga Isolasi Berbayar di Hotel, Epidemiolog: Dananya Kurang
Baca: Pasien Positif Covid-19 Kabur dari Isolasi Rumah Sakit, 2 Hari Kemudian Meninggal Dunia di Rumah
Kepgub itu juga memaparkan lokasi fasilitas isolasi terkendali.
Pertama adalah flat isolasi mandiri Kemayoran yang diperuntukkan sebagai lokasi isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala ataupun bergejala ringan.
Flat isolasi mandiri Kemayoran ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kemudian, Kemenparekraf juga menyediakan tiga hotel di DKI Jakarta untuk isolasi mandiri pasien Covid-19.
Rinciannya adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan tiga wisma baru untuk dijadikan isolasi mandiri pasien Covid-19.
Wisma itu ditetapkan sebagai tempat isolasi mandiri oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau wilayah.
Rincian wisma isolasi mandiri itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Aturan isolasi mandiri di Hotel
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Berdasarkan pemaparan pada nomor empat poin H Kepgub tersebut, pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di hotel atau wisma dilarang keluar kamar, menerima tamu, dan menggunakan barang pribadi bersama orang lain.
Kemudian, pasien juga dilarang mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain, mengundang orang lain atau penghuni lain ke dalam ruangan, merokok, dan melakukan aktivitas yang mengganggu penghuni lain.
Sementara itu, pasien Covid-19 hanya diperbolehkan keluar kamar untuk keperluan olahraga atau berjemur di bawah sinar matahari kurang lebih 15 menit dengan tetap mematuhi physical distancing minimal satu meter dan menjaga jarak.
Baca: VIRAL Seorang PNS Terobos Ruang Isolasi Covid-19 di Lampung Utara, Jabat Tangan Tak Pakai Pelindung
Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan
Mereka juga diizinkan untuk membawa handphone atau laptop pribadi, snack atau camilan, membawa buku atau bahan bacaan, dan melakukan komunikasi melalui media elektronik atau handphone.
Selama isolasi mandiri, pasien wajib melaporkan kondisi kesehatan setiap hari melalui WhatsApp atau telepon kepada petugas. Terlebih jika kondisinya memburuk.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rindi Nuris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isolasi Mandiri Gratis, Ini Fasilitas yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta"