TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaku pemosting kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan bintang porno Kakek Sugino resmi ditangkap kepolisian.
Adalah SM yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Diduga ia melakukan penghinaan terhadap wakil presiden RI Ma'ruf Amin melalui akun facebook Oliver Leaman.
Kabar penangkapan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Argo kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Baca: Peringati Hari Batik Nasional 2 Oktober 2020 Berikut Sederet Ucapan yang Bisa Kamu bagikan di Medsos
Baca: Terinfeksi Covid-19, Inilah Sosok Presiden AS Donald Trump dan 4 Sumber Kekayaan Bisnisnya
Argo mengatakan pelaku diduga menggunggah foto kolase yang menyamakan Ma'ruf Amin dengan salah satu bintang porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.
Kepada kepolisian, SM mengakui perbuatannya terkait unggahan itu.
Menurut Argo, salah satu yang mendasari pelaku mengunggah konten itu karena kecewa dengan Ma'ruf Amin.
"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," tukasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, 1 Unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 simcard Telkomsel dan 1 akun facebook Oliver Leaman S.
Baca: Hore! Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rinciannya
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 3 Oktober 2020, Capricorn Gunakan Daya Tarik, Libra Jangan Cemburu!
Atas perbuatannya itu, SM dijerat dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Diberitakan sebelumnya, SM pemilik akun facebook atas nama Oliver Leaman S dilaporkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kota Tanjungbalai ke Polres Tanjungbalai, karena pemilik akun tersebut memposting kalimat diduga menghina Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, yang juga Rais Aam PBNU.
Di dalam postingan akun Facebook atas nama Oliver Leaman S yang berhasil di screenshoot, tertulis kalimat 'Jangan kau jadikan dirimu Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alama Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat' dan menampilkan kolase foto Wakil Presiden RI dengan foto aktor film porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.
Namun, status yang dinilai menghina itu tidak terlihat lagi di dinding medsos tersebut, diduga sudah dihapus oleh pemilik akun.
Baca: Tak Larang Penggunaan Masker Scuba dan Buff, Kepala Satpol PP DKI: Yang Penting Menutup
Baca: 8 Aktor Korea yang Mengawali Kariernya sebagai Model, Nam Joo Hyuk hingga So Ji Sub
Sementara masih di akun yang sama, pada tanggal 25 September 2020 pukul 11.54 WIB terposting kalimat permintaan maaf
"Saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga besar Wakil Presiden RI KH Makruf Amin sekaligus Ketua MUI Pusat dan juga seluruh keluarga besar Ansor terkhusus Kota Tanjungbalai atas kesalahan dan kekhilafan saya tentang adanya indikasi penghinaan terhadap KH Makruf Amin atas postingan saya yang saya buat," tulis pemilik akun tersebut.
Sosok SM Yang Diduga Menghina Ma'ruf Amin
SM (36) pemilik akun Facebook bernama Oliver Leaman S dikenal sebagai sosok yang aktif di bidang keagamaan. Bahkan SM saat ini tercatat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Sekretaris MUI Kota Tanjungbalai, Abdullah Rahim menyebutkan, bahwa SM yang kini tersangkut kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin aktif berkegiatan di Masjid Besar Sei Tualang Raso yang berada di sekitar tempat tinggalnya.