TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 500.000 dari Kementerian Sosial.
Keduanya yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera bagi yang belum memilikinya?
Dikutip dari Tribunsolo.com, berikut cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan manfaatnya:
- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
Baca: Simak Jadwal Lengkap Pembagian Bansos Tiap Daerah dari Pemprov DKI Jakarta Selama PSBB Ketat Jilid 2
- Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
Syarat Penerima BST Rp 500 Ribu
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mengutip laman Bandungkab.go.id, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin.
KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
2. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH merupakan program yang telah dijalankan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007.
Untuk mendapatkan BST Rp 500 ribu, pastikan Anda tak terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
Baca: BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan atau Akan Ditarik Kembali, Ini Batas Waktunya
Cara Cek Terdaftar sebagai Penerima BST Rp 500 Ribu
Jika Anda merasa telah memenuhi persyaratan di atas, Anda perlu memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST Rp 500 ribu dengan cara berikut:
- Buka laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/