TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp,600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
Hingga kini, penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan telah berlangsung.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan pada tahap 1 hingga tahap V atau lima.
Bantuan subsidi gaji karyawan telah disalurkan kepada 12,4 juta orang karyawan diseluruh Indonesia.
Bantuan subsidi gaji ini pun akan tetap dilanjutkan pada bulan Oktober atau paling lambat awal November 2020.
Gelombang 2 penyaluran subsidi gaji akan dilakukan setelah gelombang pertama menyelesaikan tahap lima.
Baca: Inilah Jumlah Gaji Anggota DPR, Lengkap dengan Besaran Tunjangan yang Diperoleh dalam Sebulan
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai."
"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020).
-
Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Termin II Sudah Ditransfer ke Rekening Pekerja
-
Menaker Targetkan BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Ditransfer Paling Lambat Hari Minggu
-
UPDATE Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta, Mulai Disalurkan Pekan Ini
-
Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Termin II November-Desember Segera Disalurkan
-
Kabar Gembira, BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 untuk Karyawan Swasta Segera Cair Awal November