Ia menuntut kompensasi sebesar 180.000 yuan (Rp 360 juta).
Di persidangan, Qiao membantah bahwa dia tidak berniat mengklaim properti apapun melalui pernikahan.
Sebelum bertemu dengan Wang, Qiao pernah memiliki mantan pacar dan sayangnya memiliki anak tetapi belum menikah.
Kemudian, Qiao dan mantan pacarnya dipaksa untuk mendaftarkan pernikahan mereka di depan hukum untuk menyelesaikan masalah kehadiran anak di sekolah.
Baca: Istri Bunuh Suami Lantaran Tak Bahagia dalam Pernikahan, Lancarkan Aksinya Dibantu Adik Selingkuhan
Setelah mengetahui informasi tersebut, Pengadilan Distrik Shiju mengatakan bahwa secara sukarela Wang mentransfer uang kepada Qiao sebelum menikah, jadi tidak ada dasar hukum untuk mengklaimnya.
Setelah menceraikan mantan istrinya, Wang mentransfer uang tiga kali kepada Qiao, setiap kali sekitar 37.000 yuan (Rp 74 juta) sebagai lamaran.
Setelah itu, Qiao mengalami keguguran dan membutuhkan perawatan, sehingga Wang terus mentransfer uang kepadanya.
Semua uang ini bersifat sukarela, jadi Wang tidak dapat mengklaimnya.
Setelah pernikahan, Wang memberikan Qiao 40.000 yuan (Rp 80 juta) sebagai uang tunjangan pernikahan.
Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa Qiao hanya perlu mengembalikan Wang 68.000 yuan (Rp 136 juta).
(tribunnewswiki.com/hr)