Puluhan Vila di Puncak Bogor Disegel Satpol PP, Nekat Sewakan ke Wisatawan Padahal Ada Larangan

Sidak PSBB, Satpol PP menyegel puluhan vila di Puncak Bogor yang nekat sewakan homestay ke wisatawan.


zoom-inlihat foto
satpol-pp-segel-puluhan-vila-di-puncak-bogor.jpg
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Satpol-PP Kabupaten Bogor menyegel 10 villa di Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/9/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - 10 vila di Puncak Bogor mendapat teguran keras berupa penyegelan dari Satpol PP, setelah disewakan untuk wisatawan.

Padahal, pemerintah Kota Bogor sudah melarang adanya penyewaan vila di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Akibatnya, 10 vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, disegel dan dilarang beroperasi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.

Agus Ridho pun mengatakan, KTP para pengelola vila diamankan untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, KTP para pengelola vila dan penyewa juga diamankan untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kami segel dan kepada para penyewa langsung kami bubarkan," kata Agus, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Baca: Fakta Terbaru Wisata Seks Halal di Puncak Bogor: Sudah Ada Sejak 2011, Tarif Mencapai Rp 10 Juta

Baca: Bagi Pengendara Tak Bawa Masker di Bogor, Siap-Siap Dijemur di Bawah Sinar Matahari

Ia menegaskan tidak diperkenankan menyewakan vila dan homestay pada masa PSBB pra-AKB.

Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.

Meskipun dalam Perbup itu disebutkan vila tetap boleh dipergunakan, namun hanya boleh untuk para pemilik atau orang yang menjaganya saja.

Lebih lanjut, Agus menegaskan jika aktivitas homestay mereka ditutup total.

"Hal ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB," tegas Agus.

Aturan ini harus ditegakkan bertujuan untuk memperketat akses masuk di wilayah perbatasan di Kabupaten Bogor selama masa PSBB pra-AKB ini berlangsung.

Selain itu, juga untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor pun membatasi semua tempat usaha, dan melarang vila atau home stay untuk beroperasi di kawasan Puncak Bogor.

Adanya sidak semacam ini untuk kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor agar sementara waktu tidak menyewakan vila ke wisatawan.

"Kami juga akan cek perizinannya. Terkait Covid-19, mereka yang melanggar nantinya akan kami proses tipiring," ujar Agus.

Kemacetan di Jalur Puncak Bogor akibat ditutupnya tempat wisata di Jakarta adalah kabar yang tidak benar
Kemacetan di Jalur Puncak Bogor akibat ditutupnya tempat wisata di Jakarta adalah kabar yang tidak benar (gridoto.com)

Jalur Puncak Bogor Dibatasi

Sejalan dengan diterapkannya PSBB ketat di DKI Jakarta, Bupati Bogor Ade Yasin akan melakukan penutupan jalur menuju Puncak Bogor.

Penutupan itu dilakukan pada hari Sabtu-Minggu demi mengurangi potensi wisatawan untuk pergi ke sana.

Sedangkan pada Senin-Jumat jalur Puncak Bogor masih normal.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved