Kemudian, Silvany mengatakan bahwa kritik pemerintah Vanuatu kepada Indonesia mengarah pada advokasi saparatisme yang berkelanjutan, yang disampaikan dengan kedok kepedulian hak asasi manusia artifisial.
"Prinsip piagam PBB yang tampaknya tidak dipahami Vanuatu, menetapkan penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial," ujarnya.
Baca: PBB Ungkap Kekejaman Korut: Pembelot Gagal Kabur Bakal Disuruh Telanjang, Diperkosa dan Diaborsi
Provinsi Papua, dan Papua Barat merupakan bagian Indonesia yang tidak dapat ditarik kembali sejak 1945.
"Hal ini juga telah didukung dengan tegas oleh PBB dan masyarakat internasional beberapa dekade yang lalu. Dalam final ini tidak dapat diubah dan permanen," pungkasnya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Vanuatu Bob Loughman menuduh Indonesia melakukan pelanggaran HAM di Papua dan masih berlanjut hingga saat ini.
Menurut dia, dugaan pelanggaran HAM di Papua menjadi perhatian khusus negara-negara Pasifik yang menyeru agar Indonesia mengizinkan Dewan HAM PBB mengunjungi Papua.
Namun, kata Loughman, seruan itu tidak direspons oleh Pemerintah Indonesia.
“Saya meminta pemerintah Indonesia untuk merespons seruan pemimpin Pasifik,” ujar dia.
Baca: Jokowi Sebut Hanya Papua dan Papua Barat yang Catat Kinerja Ekonomi Positif, Bali Terparah
Diketahui, Vanuatu sendiri merupakan negara di Samudera Pasifik yang masyarakatnya juga merupakan etnis Melanesia seperti Papua.
Negara tersebut juga hampir setiap tahun dalam sidang PBB selalu menyinggung isu dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Papua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia dalam Sidang Umum PBB: Vanuatu Jangan Ikut Campur Urusan Papua "