Bocah Kelas 2 SD Diperkosa Seorang Pemuda di Hutan saat Disuruh Ibunya Beli Kopi di Kios Tetangga

Korban awalnya disuruh ibunya untuk membeli kopi di kios tetangga, tetapi saat pulang korban menangis dan mengaku perutnya sakit dan berlumuran darah.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-seorang-gadis-berusia-12-tahun-diperkosa-oleh-teman-teman-ayahnya-sendiri.jpg
pixabay.com
Ilustrasi seorang bocah kelas 2 SD diperkosa seorang pemuda di hutan.


Kasus Pemerkosaan

Dua siswa SMP menjadi korban perkosaan yang dilakukan tujuh pria di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Tujuh pria tersebut dalam keadaan mabuk memperkosa dua siswa SMP berinisial FA dan AN.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.

Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk.

Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya. Namun, di tengah perjalanan.

Baca: Tak Kuat Menahan Nafsu, Pemilik Kos Perkosa Gadis SMA yang Sedang Video Call Bugil dengan Pacar

Berniat antarkan es teh, seorang gadis diperkosa kakek mijan hingga hamil 8 bulan. (Gambar Ilustrasi)
Berniat antarkan es teh, seorang gadis diperkosa kakek mijan hingga hamil 8 bulan. (Gambar Ilustrasi) (Tribun Batam)

Oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono, dikutip dari Kompas.com.

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.

Korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disuruh Ibunya Beli Kopi di Kios, Bocah Kelas 2 SD Diperkosa di Hutan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved