Tak Sanggup Bayar Denda Rp 100 Ribu saat Razia Masker, Pria Ini Lebih Memilih Dipenjara 3 Hari

Lelaki yang sudah berusia separuh abad ini memilih dibui lantaran tak sanggup membayar denda Rp 100.000.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pria-memakai-masker.jpg
Unsplash - Janis Fasel @janisfasel
FOTO: Ilustrasi pria memakai masker


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria di Gresik lebih memilih dipenjara saat kedapatan tak memakai masker dalam sebuah razia di Gresik, Jawa Timur.

Lelaki yang sudah berusia separuh abad ini memilih dibui lantaran tak sanggup membayar denda Rp 100 Ribu.

Adapun hukuman diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Fitra Dewi Nasution, kepada terdakwa, Abdul Amin, Jumat (25/9/2020).

"Hukuman saudara yaitu membayar denda Rp 100.000 dan jika tidak dibayar dikenakan hukuman kurungan selama tiga hari. Kami memberikan keringanan, tapi bapak harus mentaati protokol kesehatan. Selalu memakai masker," kata Fitra.

Abdul Amin (50), warga Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, memilih dipenjara saat sidang di tempat penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di PN Gresik, Jumat (25/9/2020).

Baca: 4 Kelompok Ini Bakal Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Harus Penuhi Syarat Ini

Abdul Amin memilih hukuman penjara saat sidang tipiring di Pengadilan Negeri Gresik. Alasannya karena tidak punya uang dan kerjaan akibat pandemi Covid-19, Jumat (25/9/2020).
Abdul Amin memilih hukuman penjara saat sidang tipiring di Pengadilan Negeri Gresik. Alasannya karena tidak punya uang dan kerjaan akibat pandemi Covid-19, Jumat (25/9/2020). (Surya / Istimewa)

Alasannya memilih hukuman penjara karena tidak mempunyai uang dan pekerjaaan sepi.

Mendengar putusan itu, Abdul Amin memilih hukuman badan, sebab tidak ada uang untuk membayar denda.

"Untuk bayar kos saja saya tidak ada. Saya mencicil membayar tempat kos. Kerjaan jadi makelar tanah sepi akibat pandemi virus Corona," kata Amin, yang mengaku telah cerai dengan istri dan mempunyai dua anak itu.

Lebih lanjut Amin mengatakan, jika ditahan akan mudah untuk mendapat makan.

"Lumayan ditahan, dikasih makan. Di tempat kos juga harus beli makan sendiri. Saat pekerjaan tidak ada seperti ini apa yang buat untuk membeli makan," imbuhnya.

Baca: GeNose Buatan UGM Bisa Mendeteksi Covid-19 dalam Waktu Kurang dari 2 Menit

Amin terjaring razia saat tidak memakai masker pada 23 September 2020, pukul 22.30 WIB.

Saat itu, dia sedang ngopi di warung kopi depan Masjid Agung Gresik, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas.

Pihak penegak hukum menyita barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dari penyitaan jaminan tersebut, Amin harus menjalani sidang tidak pidana ringan (Tipiring).

Dalam sidang tipiring tersebut, sedikitnya ada 50 orang lebih terjaring razia tidak memakai masker oleh tim gabungan penegak Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan baru.

Baca: Bila Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga Mobil LCGC Tak Beda Jauh dengan Ninja 250 dan CBR 250

Melihat Abdul Amin yang mengaku tidak punya uang dan tidak punya pekerjaan, akhirnya pegawai Pengadilan Negeri Gresik membantunya dengan membayar biaya denda sebesar Rp 100.000.

Atas bantuan tersebut, Amin mengatakan sangat berterima kasih.

"Terima kasih pak. Saya tidak jadi menjalani hukuman penjara," kata Amin dengan senang hati.

-

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Bisa Bayar Denda, Pelanggar Protkes di Gresik Memilih Masuk Penjara Biar Mudah Dapat Makan

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Surya)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved