TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini muncul wacana relaksasi pajak nol persen untuk mobil baru.
Wacana ini dilemparkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Seandainya pajak mobil baru menjadi nol persen, harga mobil akan turun drastis,
Penurunan ini bahkan bisa mencapai 40 persen dari harga baru on the road ( OTR).
Hal ini disebabkan penghapusan sejumlah pembiayaan untuk mobil baru.
Seperti halnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor PKB).
Dengan adanya penghapusan tersebut otomatis harga yang ditawarkan oleh showroom hanya harga sesuai dengan off the road saja.
Baca: Pajak Mobil Baru Dihapus, Harga Mobil Mewah Toyota Alphard dan Vellfire Tidak Ada Lagi yang 1 Miliar
Otomatis, harga mobil baru jelas akan jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.
Misalnya, untuk harga mobil tipe Low Cost Green Car ( LCGC) yang selama ini dibanderol ratusan juta akan menjadi di bawah Rp80 juta.
Harga ini bahkan tidak berbeda jauh dengan harga kendaraan roda dua untuk tipe sport 250 cc, misalnya Ninja 250 atau CBR 250 cc.
Dengan rentang yang tidak terlalu jauh berbeda ini tentunya bisa menjadi pertimbangan bagi peminat sepeda motor untuk beralih ke kendaraan roda empat.
Baca: Jika Pajak Resmi Dihapus, Harga Baru Mobil Sedan di Indonesia Hanya Rp 100 Jutaan, Ini Daftarnya
Daihatsu New Ayla
1.0 D MT MC: Rp102.150.000 jadi Rp61.290.000
1.0 D+ MT MC: Rp114.350.000 jadi Rp68.610.000
1.0 X MT MC: Rp125.150.000 jadi Rp75.090.000
1.0 X MT DLX MC: Rp132.500.000 jadi Rp79.500.000
Daihatsu New Sigra
1.0 D MT MC: Rp119.500.000 jadi Rp71.900.000
1.0 M MT MC: Rp129.900.000 jadi Rp77.940.000
Suzuki Karimun Wagon R