“Jadi istilahnya palsu itu tidak akuratnya hasil pemeriksaan rapid test, bukan alat rapid-nya yang palsu. Rapid test hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan penegakan diagnosa infeksi virus Covid-19 dan gold standard diagnosa Covid-19 adalah swab atau PCR,” jelas Wachyudi.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa rapid test sudah dilarang oleh WHO.
Baca: Ini Syarat Baru Naik Pesawat di Saat Pandemi Covid-19, Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test
Baca: Harus Lakukan Rapid Test, Bayi di Kandungan Ibu asal Mataram Meninggal karena Terlambat Ditangani
IDI Medan pun sejak Juli 2020 sudah melarang penggunaan alat rapid test. Untuk tes ada atau tidak virus Covid-19 dalam tubuh manusia semua pakai swab PCR.
"Saya secara pribadi dan profesi dokter mengajak masyarakat untuk paham rapid tes bukan takaran ukuran seseorang kena atau bebas Covid-19, tapi swab/PCR yang menjadi tolok ukur seseorang terpapar Covid-19 atau tidak," tuturnya.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Siapkan Metode Pengganti Rapid Test