TRIBUNNEWSWIKI.COM – Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Berdasarkan data pada Kamis (24/9/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui ada penambahan 4.634 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Ini merupakan rekor tertinggi terkait penambahan jumlah pasien Covid-19 dalam sehari.
Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 262.022 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Informasi ini diungkap Satgas Covid-19 melalui data yang disampaikan kepada wartawan pada Kamis sore.
Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update setiap sore.
Baca: PP Muhammadiyah Gugat Pemerintah jika Pilkada 2020 Tetap Berlangsung dan Munculkan Klaster Covid-19
Sedangkan angka kematian akibat Covid-29 di Indonesia telah melampaui 10 ribu, yakni sebanyak 10.105 orang.
Dilansir oleh Kompas.com, pakar epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, angka kematian pasien Covid-19 dari Indonesia adalah yang tertinggi di ASEAN.
Kemudian untuk di Asia, kematian Covid-19 di Indonesia berada di posisi tiga teratas.
Ia juga mengatakan bahwa angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia bisa berkembang menjadi tiga kali lipat.
Dicky menyampaikan, lebih dari 10.000 kematian akibat Covid-19 merupakan yang terdokumentasikan secara resmi dan diketahui.
"Sementara yang probable atau suspek (dugaan Covid-19) tidak dihitung. Kalau itu dihitung, jumlah kematian (akibat corona) kita itu bisa tiga kali lipatnya," ungkap Dicky kepada Kompas.com Jumat (25/9/2020).
Baca: Pemerintah Akan Segera Ganti Metode Rapid Test Jadi Rapid Swab sebagai Alat Screening Covid-19
Dia menjelaskan, ketika kasus suspek dan probable dihitung maka jumlah kematian diprediksi bisa mencapai 30.000 kasus.
Namun, perlu dicatat, ini belum angka sebenarnya.
Dicky menyebut, angka 30.000 itu baru sekitar 80 persen dari angka sesungguhnya di lapangan.
"Itu pun, menurut saya paling bagus baru 80 persen dari total sesungguhnya," ujar Dicky.
Diberitakan Kompas.com 14 Juli 2020, orang yang tergolong kasus suspek minimal memenuhi satu dari tiga kriteria berikut:
Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Belum Menurun, PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020
Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.
Sementara Kasus probable merupakan kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.
Dicky menyampaikan, angka kematian merupakan indikator valid untuk melihat performa program pengendalian suatu negara atau wilayah.
"Ini artinya, situasi kita sudah sangat serius, Jawa khususnya. Data ini tidak boleh hanya dilihat sebagai angka kematian yang meningkat," ucapnya.
"Angka kematian yang meningkat (dan sudah lebih dari 10.000 kasus) sekali lagi menunjukkan suatu negara, wilayah, atau pemerintah daerah salah dalam menerapkan strateginya. Atau kita tidak memadai dalam menerapkan strategi," imbuh Dicky.
Baca: Catat Rekor Baru! Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 4.465 Orang dalam Satu Hari
Sementara itu, angka kematian merupakan indikator valid untuk melihat performa program pengendalian suatu negara atau wilayah. Angka kematian ini tidak bisa diabaikan, apalagi disepelekan.
"Definisi kematian Covid-19 dari WHO harus menjadi rujukan dan harus diterapkan di Indonesia. Rujukan inilah yang akan menguntungkan kita," kata Dicky
Kelompok yang masuk kategori kematian Covid-19 adalah kematian, termasuk kasus probable maupun terkonfirmasi Covid-19.
Kecuali ada penyebab lain yang jelas dari kematian, yang tidak dapat dihubungkan dengan penyakit Covid-19.
Jadi, orang-orang yang meninggal bergejala klinis dan diduga Covid-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi corona.
Baca: Sebanyak 16 Orang Positif Terinfeksi Corona setelah Arisan RT Digelar, Satu Blok RT Dikarantina
Sementara jika ada penyebab lain yang tidak terkait Covid-19, misalnya meninggal karena benturan, itu bisa dikategorikan meninggal bukan karena Covid-19.
Kematian karena Covid-19 tidak diatribusikan dengan penyakit lainnya dan dihitung secara independen dari kondisi atau riwayat sebelumnya yang diduga memicu gejala yang lebih parah dari infeksi Covid-19.
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10.000 Kematian Covid-19, Ahli Perkirakan Total Bisa 3 Kali Lipat"