Kasus Positif Covid-19 Belum Menurun, PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB Jakarta selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.


zoom-inlihat foto
penumpang-mrt.jpg
MRT Jakarta
PSBB Jakarta kembali diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kembali diperpanjang.

PSBB Jakarta akan diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Sebelumnya, PSBB Jakarta secara ketat akan diberlakukan hingga 27 September 2020.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB Jakarta karena angka kasus positif Covid-19 terus meningkat.

Peraturan perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Anies mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies.

"Sehingga, perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," lanjutnya.

Baca: PSBB Tengah Dilaksanakan, Oknum Ormas di Jakarta Paksa Pemilik Warung Layani Makan di Tempat

Baca: Simak Jadwal Lengkap Pembagian Bansos Tiap Daerah dari Pemprov DKI Jakarta Selama PSBB Ketat Jilid 2

Keputusan perpanjangan PSBB Jakarta ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.

Salah satunya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh.

Zona Merah dan Klaster Baru

Berdasarkan laporan analisis pada laman covid19.go.id hingga 20 September, Jakarta Selatan kembali masuk kategori zona merah Covid-19.

Padahal sebelumnya berdasarkan data hingga 13 September, Jakarta Selatan telah masuk kategori zona oranye.

Tiga kota lainnya di DKI Jakarta juga masuk kategori zona merah Covid-19, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

FOTO: Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19
FOTO: Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19 (Unsplash - National Cancer Institute @nci)

Sementara itu, Anggota Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, muncul klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta dari kegiatan pernikahan, hotel, pesantren, hingga hiburan malam.

Satgas menemukan tiga kasus positif Covid-19 di sebuah hotel di DKI Jakarta.

"Ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya adalah klaster hotel sudah mulai ada, pesantren ada, hiburan malam ada. Muncul tempat-tempat baru yang ternyata berpotensi untuk penularan. Kegiatan pernikahan sudah mulai muncul," kata Dewi dalam diskusi yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Rabu (23/9/2020).

Tercatat ada tiga kasus positif Covid-19 yang berasal dari klaster hotel yang berada di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.

Baca: Pemprov Bakal Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwal Pendistribusiannya

Baca: Polisi Gelar Operasi Yustisi saat PSBB Diterapkan di Jakarta, Berikut 8 Titik yang Diawasi 24 Jam

Untuk klaster pernikahan, ada 20 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari dua lokasi, yakni pernikahan di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan.

Sementara itu, klaster penyebaran Covid-19 juga muncul di acara perkumpulan warga, yakni lomba masak 17 Agustus dengan lima orang dinyatakan positif Covid-19 dan halalbihalal di RT 21 RW 03, Kelurahan Kebon Manggis, dengan delapan orang dinyatakan positif.

Untuk klaster pesantren, ada empat orang yang dinyatakan positif Covid-19 di Pesantren Minhajjurrosyidin, Cipayung.

Ada 18 klaster yang mencatat enam kasus Covid-19 yang terdiri dari asrama, lembaga negara, perusahaan swasta, kementerian, kegiatan keagamaan, perusahaan swasta, dan pasar.

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satgas Covid-19 Sebut Muncul Klaster Hotel hingga Pernikahan di Jakarta, Ini Rinciannya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved