TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah terus berupaya mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kini mengusulkan keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen untuk tiga bulan ke depan.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ujar Agus dalam diskusi virtual, dikutp Kompas.tv, Kamis (10/9/2020).
Usulan ini langsung menuai pro dan kontra publik.
Diberitakan Kompas.com, kebijakan itu bisa saja tidak efektif.
Pasalnya kebutuhan tersier masyarakat tengah tergeser akibat pandemi Covid-19.
Baca: Fakta Beredarnya Video Belasan Mobil Terseret Banjir Bandang di Cicurug Sukabumi
Apa lagi pemerintah juga sudah banyak mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak.
Ditambah pembebasan pajak mobil baru, kemungkinan defisit anggaran semakin terbuka lebar.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional.
Baginya, mata rantai industri sangat panjang dan melibatkan jutaan pekerja.
"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Baca: Puluhan Perusahaan Digital Akan Tarik Pajak 10 Persen: Twitter, Shopee dan Zoom Mulai 1 Oktober
Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.
Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.
Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.
Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu.
Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.
Pihak Kemenperin sendiri masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.
Harga Mobil Jadi Setengahnya
Baca: Video Viral Detik-detik Perampokan Mobil Berisi Emas, Pelaku Nekat Lakukan Saat Jalanan Ramai
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.
Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini. Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob kepada Kompas.com belum lama ini.
“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.
Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:
- Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
- Pajak kendaraan bermotor
Baca: Bosan Menunggu Mobilnya Mogok di Jalan, Wanita Ini Viral Bersihkan Tempat Sekitar
Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.
Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.
Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000
Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Wacana Pajak Mobil Baru 0 Persen, Ilustrasi Avanza Hingga Xpander Jadi Rp 100 Jutaan
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)