Sosok Parti Liyani, TKI Nganjuk Buat Bos Bandara Mundur, Bikin Gempar Publik Singapura

Parti Liyani adalah TKI yang dilaporkan mencuri barang-barang mewah milik bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.


zoom-inlihat foto
parti-liyani-7898645.jpg
Surya / Istimewa
Parti Liyani


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Parti Liyani, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur menggemparkan publik Singapura beberapa tahun terakhir.

Parti Liyani adalah TKI yang dilaporkan mencuri barang-barang mewah milik bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.

Barang-barang mewah yang diduga dicuri berupa jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Setelah 1,5 tahun di penjara, Parti Liyani akhirnya menemukan keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan dia tidak bersalah dan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Keputusan ini pun membuat publik Singapura marah dan menuntut Liew Mun Leong mengundurkan diri.

Baca: Sering Dapat Ejekan, Mahasiswi Jurusan Hukum Ini Galang Dana untuk Kecilkan Payudara

Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani.
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani. (ST File)

Berikut biodata Parti Liyani dan kronologi kasus selengkapnya:

1. Bekerja 9 tahun

Parti bekerja melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mulai dari Maret 2007.

Setelah bekerja 9 tahun, Parti dipecat pada Oktober 2016.

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Baca: 8 Mahasiswi di UIN Alauddin Makassar Mengaku Dapat Teror Video Cabul dari Orang Tak Dikenal

Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian.

2. Dituduh mencuri

Dalam persidangan terungkap, keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Baca: Terekam Kamera, Sekelompok Perampok Bertopeng Nekat Hentikan Sebuah Mobil di Jalan Raya

Adapun keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya.

Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.

Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew.

Tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.

Parti yang sudah berada di Indonesia selama 5 pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.

Baca: Penumpang Terjebak, Kait Derek Alat Pemadam Kebakaran Hancurkan Sebuah Mobil yang Sedang Melaju

Seorang perempuan mendorong kereta bayi di Gardens by the Bay, Singapura, pada 9 September 2020. Tempat wisata itu dibuka kembali pada 7 September 2020 setelah sempat ditutup untuk menghentikan penyebaran Covid-19
Seorang perempuan mendorong kereta bayi di Gardens by the Bay, Singapura, pada 9 September 2020. Tempat wisata itu dibuka kembali pada 7 September 2020 setelah sempat ditutup untuk menghentikan penyebaran Covid-19 (ROSLAN RAHMAN / AFP)

Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016.

Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi.

Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.

Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.

3. Dinyatakan bersalah

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019.

Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Baca: Adakan Pesta Pernikahan, Sepasang Kekasih Ini Minta Tamu Santap Hidangan Berdasarkan Uang di Amplop

Parti Liyani, TKI yang difitnah mencuri di Singapura kini dibebaskan.
Parti Liyani, TKI yang difitnah mencuri di Singapura kini dibebaskan. (Surya / Istimewa)

Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

4. Menemukan keadilan

Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian

Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.

Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.

Selain itu, rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.

“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya, berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian.”

Baca: Bos Bandara Changi Singapura Dipaksa Mundur Jabatan Pasca Kalah Gugatan Melawan TKW Asal Nganjuk

Singapura kembangkan robot pintar untuk penyemprotan disinfektan dengan sinar ultraviolet (UVC) di pusat perbelanjaan.
Singapura kembangkan robot pintar untuk penyemprotan disinfektan dengan sinar ultraviolet (UVC) di pusat perbelanjaan. (nypost.com)

Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

5. Liew mengundurkan diri

Putusan pengadilan tinggi Singapura membebaskan Parti membuat publik Singapura marah.

Bombardir kemarahan publik Singapura dan tekanan media akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri.

Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah.

Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau.

Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.

Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato ketika dihubungi Kompas.com Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik.

Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.

Singapura HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan.

Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.

Kasus yang menggemparkan ini bahkan membuat Menteri Kehakiman Singapura K Shanmugam angkat bicara.

Menteri Shanmugam menyampaikan ada sesuatu yang salah pada rantai kronologi kasus dan kementeriannya akan meneliti lebih jauh.

Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), organisasi tunggal yang menaungi diaspora Indonesia di "Negeri Merlion", menyampaikan harapannya kepada Kompas.com, Selasa siang (22/9/2020), agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura, Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas." ujar Stephanus melalui pesan WhatsApp.

 -

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Buat Bos Bandara Singapura Mundur karena Memfitnahnya

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Surya)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved