TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden RI M Fadjroel Rachman melalui siaran persnya di grup pers Kemendagri, Senin (21/9/2020).
Fadjroel Rachaman mengatakan, Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada.
"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir."
"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar M Fadjroel Rachman.
Baca: Diduga Depresi karena Masalah Keluarga, Perempuan di Bali Ini Hidup di Gorong-Gorong Selama 2 Bulan
Menurutnya, pilkada di masa pandemi bukan mustahil.
Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi.
"Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata M Fadjroel Rachman.
Ia mengungkapkan, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Baca: Istri Sah Pelaku Mutilasi Pernah Beri Pesan untuk Laeli dan Fajri: Gue Yakin Kalian Orang Baik
Di mana, semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," tutur M Fadjroel Rachman.
"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," tandas M Fadjroel Rachman.
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19 dinilai terlalu berisiko.
Bukan tanpa alasan, penyelenggaraan tersebut ditakutkan akan berpotensi menimbulkan penyebaran covid klaster Pilkada.
Mantan Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menilai tidak ada urgensi bahwa Pilkada Serentak 2020 harus segera diselenggarakan.
Terlebih lagi di tengah situasi pandemi covid-19.
Ia mengatakan Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19 sehingga pelaksanaannya perlu ditunda.
Baca: Angka Kasus Covid-19 Meroket, Akankah KPU Tunda Pilkada 2020?
Baca: 8 Anggota KPU Kabupaten Muratara Sumsel Positif Covid-19, Warga Khawatir
"Kita ingin rakyat agar menentukan siapa yang menjadi pemimpin mereka.