Status Kepesertaan 180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut, Bagaimana dengan Dana Insentifnya?

180 ribu penerima kartu prakerja yang dicabut kepesertaannya tersebut berasal dari peserta gelombang 1 hingga 4


zoom-inlihat foto
kartu-prakerjaprakerjagoid.jpg
prakerja.go.id
Kartu Prakerja(prakerja.go.id)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Lebih dari 180 ribu penerima Kartu Prakerja dicabut status kepesertaannya.

Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja pun menjelaskan alasannya.

"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180 ribu orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kontan.co.id, Jumat (18/9/2020).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan  untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai  penerima kartu prakerja.

Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Login ke www.prakerja.go.id untuk Daftar

Sesuai dengan Permenko 11/2020, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.

Bantuan insentif yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja serta penerima kartu prakerja tidak dapat mengikuti kembali program kartu prakerja.

Menurut Louisa, 180.000 penerima kartu prakerja yang dicabut kepesertaannya tersebut berasal dari peserta gelombang 1 hingga 4, dan jumlah ini setara dengan 3,8% peserta.

Dia menjelaskan, ada tiga alasan utama yang membuat peserta tidak kunjung mengambil pelatihan.

Yakni, peserta sudah dapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

"Manajemen Pelaksana sejak 20 Maret 2020 telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat bertanya. Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder kepada semua penerima H-7 sebelum expired," kata Louisa.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Resmi Dibuka, Daftar dan Dapatkan Insentif Rp 3,5 Juta

Cara daftar kartu pra kerja.
Cara daftar kartu pra kerja. (www.prakerja.go.id)


Pendaftaran Kartu Prakerja

Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja adalah daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang lolos seleksi bisa melihat nomor Kartu Prakerja.

Peserta lolos juga akan mendapatkan status saldo di dashboard akun masing-masing.

Namun, jika ada pelamar yang tak lolos akan memperoleh notifikasi pada dashboard mereka.

Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Ada catatan, bagi para peserta yang belum lolos bisa ikut dalam seleksi di gelombang selanjutnya.

Peserta yang gagal juga tidak perlu mengulangi proses pendaftaran Kartu Prakerja dari awal lagi.

Berdasarkan data PMO hingga 17 September 2020 pukul 11:35 WIB, sudah ada 23,8 juta orang yang melakukan pendaftaran di situs, 4,68 juta orang yang ditetapkan menjadi penerima kartu prakerja, 3,4 juta peserta telah membeli pelatihan, 2,4 juta orang telah menyelesaikan minimal 1 pelatihan, 1,4 juta peserta telah menerima insentif, dimana insentif yang tersalurkan sudah mencapai Rp 1,7 triliun.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Ada Kuota Untuk 800 Ribu Orang, Begini Cara Daftarnya

Jika Anda dinyatakan lolos, maka Anda harus mengikuti pelatihan online untuk mendapatkan sertifikat sekaligus memberikan ulasan dan penilaian ke lembaga pelatihan tersebut.

Jika Anda tidak melakukan pelatihan, maka Anda tidak bisa menerima insentif sebanyak Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Selain itu pula, untuk mendapatkan insentif ini, Anda harus menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet Anda ke akun Prakerja Anda.

Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftar pun juga harus tervalidasi.

Kemudian, ada perbedaan dalam pendaftaran Kartu Prakerja di gelombang 4 dan gelombang selanjutnya.

Dari gelombang 4 tersebutlah tentang syarat yang harus melampirkan swafoto atau selfie saat mendaftar juga sudah dihapuskan.

Kemudian, mulai dari gelombang 4, para pendaftar Kartu Prakerja harus menggunakan NIK dan Nomor KK.

Sebagai tambahan, Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan dengan dua cara.

Yakni melalui daring (online) dan luring (offline).

Baca: Sudah Tiga Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja dan Masih Ingin Mencoba Mendaftar Lagi? Lakukan Hal Ini

Untuk pelamar yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa mendaftar lewat Kementerian Ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Bagi para calon mpenerima pun juga bisa mendaftar, secara individu atau kolektif.

Sementara untuk via online, pendaftar dapat melakukannya lewat situs https://www.prakerja.go.id.

Berikut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja

Berikut tata cara mendaftar Kartu Prakerja :

1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

Baca: Shopee hingga DANA bakal Digandeng Pemerintah di Program Kartu Prakerja

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja
  • Setelah terima email kembali ke situs untuk gabung ke gelombang kelima pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, selamat, Kartu PraKerjamu siap digunakan.

Baca: Ingat, Program Kartu Prakerja dari Pemerintah Hanya Dibuka sampai Gelombang 10 Saja

Syarat daftar Kartu Prakerja:

  • Berikut tiga syarat pendaftar Kartu Pra Kerja:
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang sekolah atau kuliah

(Tribunnewswiki.com, Kontan.co.id)

Sebagian artikel ini telah tayang di KONTAN.co.id dengan judul Status kepesertaan 180.000 penerima kartu prakerja dicabut, kenapa ya?





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved