TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kalibata City, Jakarta Selatan menguras isi ATM milik korban sebesar Rp 97 juta.
Pelaku mutilasi itu ada dua orang yakni DAF (26) alias Fajri dan LAS alias Laeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan ini mengaku telah membunuh Rinaldi karena ingin menguasai harta milik korban.
"Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial dan sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban.
Motifnya adalah ingin menguasai harta milik korban," imbuh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pada Kamis (17/9/2020).
Baca: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi HRD di Kalibata, Pelaku Ternyata Pelakor, Curhat Istri Sah Kini Viral
Baca: 5 Fakta Kasus Mutilasi di Kalibata City, Dibunuh Saat Berhubungan Badan hingga Kamuflase Pelaku
Nana mengatakan, kedua tersangka berhasil menguras Rp 97 juta dari ATM korban.
Hasil uang curian tersebut kemudian dibelikan 11 emas batangan Antam dengan total 26 gram.
“Selain belie mas Antam, juga dibelikan motor Yamaha N-Max, dua laptop Asus abu-abu, juga perhiasan berupa 2 cincin emas Bvlgari, satu emas cartier, dan satu ipod,” ujar Nana.
Pelaku juga membeli 1 Handphone Iphone X warna hitam, 1 dompet merk Charles and Keith, 1 HP merk Vivo Y20, dan satu buah jam tangan merk Tissot 1853 TISSOT.
"Tersangka DAF ini perannya sebagai eksekutor atau yang membunuh korban serta memutilasinya.
Sementara LAS perannya mengajak korban Rinaldi untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," papar Nana.
Baca: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City, Kenal Melalui Tinder hingga Motif Kuasai Harta
Baca: Sebelum Meninggal, Korban Mutilasi di Kalibata City Ungkap Niat Berangkatkan Orangtua Umrah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kedua tersangka menguras uang korban setelah mengetahui PIN ATM korban.
"Tersangka ini berupaya mengambil harta daripada si korban dengan cara menggunakan ATM. Setelah dia ketahui PIN dari korban langsung karena memang rayuan dari Saudari L (Laeli)," jelas Yusri Yunus.
Yusri menambahkan kedua tersangka ini terlacak setelah melakukan transaksi ATM milik korban.
Polisi juga mengidentifikasi kedua tersangka setelah diketahui adanya transaksi pembelian emas di sebuah toko.
"Kalau awal mula penyidikan kita mulai berangkat semua ada teknis penyidikan. Kita lihatlah rekening-rekeningnya, kita ketemulah toko emas itu, ketemulah ATM ini, ketemulah itu," imbuh Yusri.
Baca: Korban Mutilasi di Kalibata City Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca: Gadis Kecil Ini Tulis Surat Ngaku Sakit ke Ibunya agar Tak Sekolah, Ibu Bereaksi Unik di Unggahan FB
Kronologi
Pembunuhan ini bermula ketika korban berkenalan dengan LAS melalui aplikasi Tinder.
Setelah intens berkomunikasi, RHW dan LAS memutuskan untuk bertemu pada Senin (7/9/2020).
Pada Rabu (9/9/2020), keduanya menyewa kamar di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kamar itu disewa selama tiga hari hingga Sabtu (12/9/2020).
"Saat masuk kamar di tanggal 9 September, ternyata DAF sudah lebih dulu masuk. Dia bersembunyi di kamar mandi," ujar Nana.
Ketika korban dan LAS sedang berhubungan intim, DAF keluar dari tempat persembunyiannya.
DAF langsung menghampiri LAS dan memukul kepala bagian belakang korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.
Selain itu, jelas Nana, DAF juga melakukan tujuh tusukan kepada RHW hingga korban meninggal dunia.
Di hari dan lokasi yang sama, jenazah RHW dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah golok.
Pada Sabtu (12/9/2020), potongan tubuh korban yang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan ke koper dibawa ke Apartemen Kalibata City.
Itu adalah hari di mana keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait orang hilang.
Empat hari kemudian, jenazah korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony.
(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjakarta.com/Kurniawati Hasanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Cara Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan Rinaldi & Curi Uang Rp 97 Juta Terkuak