Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp 2,4 juta itu.
"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus dilansir dari Antara, Jumat (18/9/2020).
Data sebanyak 1,7 juta dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dan syarat bantuan subsidi gaji karyawan.
Seperti yang diketahui, bahwa syarat subsidi gaji karyawan antara lain harus bergaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, pekerja juga harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020 dan memiliki rekening aktif per Juni 2020.
(Tribunnewswiki/Afitria)