TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus perampasan tak biasa terjadi di Kecematan Pelepat Ilir, Bungo, Jambi.
Kasus ini bisa dibilang tak biasa karena pelaku hanya mengenakan celana dalam saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJambi.com, kuat dugaan pelaku memiliki niat pemerkosaan.
Tetangga korban, Gres, mengatakan pelaku sempat memeluk korban.
Namun korban segera berteriak.
"Perampoknya cuman pakai celana dalam dan topeng," ujarnya melalui pesan whatsapp, Kamis (17/9/2020) malam.
"Pelaku sempat meluk di korban (gadis), lalu dia (K, Korban) menjerit keras, lalu si rampok kabur bawak handphone nya," ungkapnya.
Baca: Seorang Pria Cabuli Anak Tetangga Berusia 9 Tahun, Kepergok Sang Istri Saat Masuk ke Kamar
Menurut Gres, pelaku sengaja mencari tempat yang gelap, sepi dan umumnya warga yang sedang sendirian.
Dalam aksi ini tidak ada korban jiwa, namun korban mengalami syok.
Kasi Trantib Kecamatan Pelepat Ilir, Rahmat, membenarkan adanya kejadian di wilayahnya pada Kamis (18/9/2020) malam.
Ia menegaskan yang terjadi adalah tindak perampasan, bukan perampokan.
"Memang ada, perampasan handphone bukan perampokan terhadap gadis oleh pria dewasa," ujarnya melalui sambungan telepon.
Baca: Gabung Pesta Miras, Siswi SMA di Jember Jadi Korban Pemerkosaan, Digilir Delapan Pemuda Mabuk
Rahmat menceritakan kronologi kejadiannya.
Kasus ini bermula ketika korban ingin menutup terali toko miliknya.
Tiba-tiba ada seorang lelaki menghampirinya.
"Awal mulanya disaat korban ingin menutup tralii toko, tiba tiba datang seorang laki laki hanya menggunakan celana dalam memeluk si korban dari belakang," ujarnya.
Mendapatkan perlakuan tak senonoh, korban langsung berteriak.
Sontak pelaku melarikan diri dengan membawa hp milik korban.
"Si korban mencoba melawan dan berteriak. Lalu si pelaku kabur dengan merampas ponsel yang ada ditangan si KP (korban)," tandasnya.
Berita Serupa: Gadis 15 Tahun Digilir Pemuda Penggemar Video Panas Jepang
Kasus pemerkosaan dialami oleh gadis berusia 15 tahun di Poncowarno, Kebumen.
Gadis belia itu digilir oleh dua temannya sendiri, NA dan JA.
Pemerkosaan dilakukan di rumah orangtua tersangka NA.
NA tak kuasa menahan nafsu bejatnya karena kebiasaan menonton film panas Jepang.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menceritakan kronologinya, Jumat (18/9/2020).
Perisitiwa ini terjadi pada Sabtu (12/9/2020).
Baca: Profesi Pramugari Keren Tapi Penuh Risiko, Studi: Rentan Kena Kanker Payudara dan Pelecehan Seksual
Awalnya, korban di ajak ke rumah tersangka.
Di sana, ia dipaksa untuk masuk ke kamar.
"Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar," ujar Rudy.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar dari kecurigaan orangtua.
Orangtua korban menaruh curiga lantaran putrinya tak kunjung pulang.
Padahal ia hanya berpamitan untuk menonton kesenian ebeg.
Ketika di rumah, sang anak langsung buka suara terkait peristiwa nahas yang dialaminya.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Kebumen.
Baca: Pekerja Seks Tewas setelah Layani Pelanggan, Diduga Suami Terlibat Ikut Jajakan Istrinya
"Dari laporan itu, pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap di Jembatan Pejengkolan Kecamatan Poncowarno," jelasnya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat dengan P 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)