Pembunuhan dan mutilasi korban dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.
Setelah itu potongan tubuh korban dibawa ke apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca: Motif Pelaku Mutilasi di Kalibata City Terungkap, Ingin Kuasai Harta Korban
Saat itu, kedua pelaku merencanakan untuk menguras harta dan membunuh korban.
“Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 1 bagian.
Ini saya rasa satu perbuatan yang sangat keji,” kata Nana Sudjana.
Apartemen itu sebelumnya disewa kedua pelaku untuk menyembunyikan jasad korban sebelum dikubur di salah satu rumah Kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Jadi rencana oleh pelaku, mereka nyewa rumah di Cimanggis mereka telah menggali dan akan mengubur korban di rumah itu. Tapi belum dilakukan karena sudah tertangkap lebih dahulu," ujar Nana.
LAS yang memiliki kedekatan dengan korban mulai melancarkan rencana yang disepakati bersama DAF.
LAS menguras rekening senilai Rp 97 juta yang diambil lewat ATM korban.
"Ini kemungkinan tersangka (LAS) sudah dikasih tau (pin ATM) oleh korban," kata Nana.
Menurut Nana, uang tersebut digunakan pelaku untuk menyewa satu unit kamar apartemen dan rumah yang rencananya untuk mengubur korban di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Uang tersebut juga sudah digunakan pelaku untuk membeli barang berharga lainnya.
"Ada 11 emas antam kurang lebih totalnya 11,5 gram, dua laptop, jam tangan perhiasan dan motor N-Max," katanya.
(TribunnewsWiki.com/SO)