398.000 Tenaga Honorer Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Jadwal Penyalurannya

Subsidi gaji akan diberikan kepada tenaga honorer yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-blt-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta


Dilansir oleh Kompas.com, terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemenaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima sebanyak 5,5 juta orang.

Untuk tahap III baru akan terlihat realisasinya lebih kurang dalam dua hari ke depan.

Dalam program subsidi gaji sendiri, pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang dimana total anggaran yang disiapkan Rp 37,7 triliun.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Ilustrasi gaji - Tak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga cair untuk pegawai non-PNS
Ilustrasi gaji - (hai.grid.id)

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu ini, pekrja harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Segera Cek Rekeningmu, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Sudah Cair Hari Rabu Ini

Adapun, Kriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Subsidi Gaji kepada 398.000 Tenaga Honorer" dan artikel berjudul "Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair, Silakan Cek Rekening"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved