Penerima BLT Karyawan yang Tidak Memenuhi Kriteria Diminta Kembalikan Bantuan, Akan Ada Evaluasi

Pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


zoom-inlihat foto
menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-memberikan-keterangan.jpg
Tribun Images/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu.


"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga Hartarto seusai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kontan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Cara Mengonfirmasi Notifikasi Penerima BLT Rp600.000

Sejumlah calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan menerima pesan singkat atau SMS yang mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam SMS tersebut, calon penerima BLT diminta segera meregistrasi data

Pesan itu dikirimkan kepada para karyawan yang berpotensi lolos kriteria Permenaker 14/2020.

Login registrasi SMS notifikasi subsidi gaji Rp 600.000(BP Jamsostek)
Login registrasi SMS notifikasi subsidi gaji Rp 600.000(BP Jamsostek) (Kompas.com)

SMS tersebut juga bukan penipuan, asalkan ada tautan atau link ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik dan hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto

"Kami persilakan untuk para pekerja agar meng-update data mereka melalui tautan tersebut," kata Agus dikutip dari Kompas yang mengutip Antara, Rabu (9/9/2020).

SMS tersebut dikirimkan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, tetapi masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Artinya, pekerja yang kepesertaannya masih aktif tidak mendapatkan SMS notifikasi tersebut.

Baca: Masih Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Ini 6 Penyebabnya Menurut Menaker

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Bagi pekerja yang menerima notifikasi SMS seperti teks di atas, harus segera melakukan konfirmasi regstrasi nomor rekening untuk pencairan BLT bantuan BPJS.

Berikut cara melakukan konfirmasi SMS notifikasi bagi pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

- Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/ Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.

- Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Klik tombol biru di sebelah kanan bawah

- Isi nama bank dan nomor rekening untuk pencairan BLT

- Pastikan menggunakan nomor rekening bank yang aktif dan merupakan rekening sendiri, bukan rekening orang lain





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved