TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gadis beusia 14 tahun di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, disetubuhi kakek kandungnya sendiri.
Aksi cabul itu dilakukan seorang kakek berinisial MI (55) terhadap cucunya.
Hal tersebut dilakukan saat kedua orangtua korban merantau untuk bekerja.
Sehingga korban hanya tinggal bersama pelaku.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya menceritakannya kepada ibu kandung.
Ibu korban mendapatkan laporan putrinya dan kemudian langsung melaporkan kepada polisi.
Baca: Kepergok Mau Perkosa Wanita, Seorang Pria Lari Kalang Kabut, Tak Sadar Celananya Ketinggalan
"Setelah mendapat dukungan keluarga, ibu korban memberanikan diri melapor ke polisi. Setelah menerima laporan itu tersangka kami tangkap tanggal 2 September 2020 di rumahnya," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Rudy mengatakan perlakuan bejat tersebut telah dilakukan selama tiga tahun.
Pelaku menyetubuhi korban sejak 2017 silam.
Pelaku sudah berulang kali memerkosa korban saat kondisi rumah sepi.
"Persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi. Korban sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya. Ibu korban merantau di Jawa Barat," kata Rudy.
Baca: Pria Ingin Perkosa Wanita yang Ditaksirnya sejak Masih Gadis, Ketahuan Warga saat Korban Menangis
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak melapor kepada orang lain.
Korban diancam akan dibunuh jika nekat menceritakan perbuatan itu kepada orang lain.
Hal itu membuat korban takut dan akhirnya terpaksa menahan hingga bertahun-tahun.
Meminta Ibunya Pulang
Korban akhirnya meminta ibunya untuk pulang lantaran sudah tidak kuat terhadap perlakuan kakeknya.
Saat itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.
"Akhir tahun lalu korban memaksa ibunya agar pulang. Akhirnya pada bulan April ibunya pulang. Setelah ibunya pulang, korban selalu membuntuti ibunya ke mana pun pergi. Ibunya curiga dan bertanya, kemudian korban menceritakan hal itu," ujar Rudy.
Baca: Pria Ingin Perkosa Wanita yang Ditaksirnya sejak Masih Gadis, Ketahuan Warga saat Korban Menangis
Baca: Nafsu Tak Terbendung, Seorang Pria Nekat Perkosa Nenek 87 Tahun, Ini Modusnya
Pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini, sang kakek harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya.
Kasus Serupa
Aksi bejat dilakukan pria berinisal ED terhadap keponakannya sendiri berinisial RN.
Gadis berusia 12 tahun berinisal RN mengaku telah beberapa kali dicabuli oleh pamannya sendiri.
Kejadian tersebut kemudian terbongkar setelah ibu kandung memergoki ED berada di kamar RN.
RN mengaku ia kerap diancam oleh pamannya untuk tidak menceritakan aksi bejatnya itu.
"Saya disuruh diam supaya jangan bilang ke siapa-siapa. Kalau nanti saya bilang dia (pelaku) bakal marah ke saya," terang korban RN didampingi pihak LPA Lampung Tengah.
Baca: Miris, Seorang Anak Penyandang Disabilitas Diperkosa di Tengah Kebun di Pontianak
Korban mengaku sudah dicabuli sebanyak empat kali oleh pelaku.
Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar RN saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Menurut korban, perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban, seringnya pada saat pagi dan siang hari, pada saat ibu dan bapak korban pergi bekerja.
"Tubuh (bagian sensitif) saya dipegang-pegang, terus dicium-cium (oleh pelaku). Setelah itu dia keluar dan selalu mengancam supaya jangan diceritain ke siapa-siapa," bebernya, seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Peristiwa pencabulan ini dilaporkan oleh ibu kandung RN.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, ibu korban menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Saat itu, ibu korban berinisial NH pulang ke rumahnya sekira pukul 06.00 WIB.
NH mememprgoki ED sedang berada di kamar korban.
"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."
"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.
Ibu korban pun kemudian menanyakan perbuatan ED kepada anak gadisnya.
Akibat perbuatan tersebut, ED terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditinggal Orangtua Merantau, Seorang Gadis Diperkosa Kakek Berulang Kali Saat Rumah Sepi