Miris, Seorang Anak Penyandang Disabilitas Diperkosa di Tengah Kebun di Pontianak

Saat itu warga mendapati korban sedang merapikan pakaian dengan MS di sebuah kebun.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-seorang-gadis-berusia-12-tahun-diperkosa-oleh-teman-teman-ayahnya-sendiri.jpg
pixabay.com
Ilustrasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib malang bagi anak penyandang disabilitas ini.

Ia dicabuli seorang pria yang berusia 59 tahun di sebuah kebun.

Korban sebelumnya sudah dicari-cari keluarga karena menghilang.

Saat dalam pencarian itulah diketahui korban telah dicabuli oleh pelaku yang berinisial MS.

Saat itu warga mendapati korban sedang merapikan pakaian dengan MS di sebuah kebun.

Baca: Tragis, Seorang Pasien Covid-19 Diperkosa Sopir Ambulans Saat Dibawa ke Rumah Sakit

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Ada dugaan keduanya baru saja melakukan hubungan badan.

Kronologi Peristiwa

Seorang pria berinisial MS (59) asal Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak penyandang disabilitas.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, MS ditangkap di sebuah kebun.

Saat ditangkap, MS diduga baru selesai melakukan pencabulan.

Baca: Jual Semangka Rp 10 Ribu Pakai Lamborghini, Strategi Bisnis Pria Ini Mendadak Viral

"Saat ini, MS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020) malam.

Komarudin menjelaskan, peristiwa pencabulan sekaligus penangkapan terjadi Selasa (1/9/2020) siang.

Pada hari itu, sekitar 10.00 WIB, tersangka MS membawa korban ke sebuah kebun, lalu melepaskan pakaian dan membaringkan korban.

"Di kebun itu, pelaku MS melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Komarudin.

Komarudin melanjutkan, sebelum kejadian, korban yang merupakan penyandang disabilitas karena mengalami kesulitan dalam mendengar dan berbicara ini sempat menghilang dari rumah.

Baca: Viral Foto Tanpa Busana Istri Kades di Jambi, Berikut Fakta-faktanya

Kemudian orangtua dan sejumlah warga sekitar mencari korban.

"Sewaktu dicari di kebun yang tak jauh dari rumahnya, korban didapati sedang merapikan pakaiannya bersama pelaku MS," ujar Komarudin.

Menurut Komarudin, saat itu juga pelaku MS langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, MS dijerat dengan Pasal 81 dan 92 Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tegas Komarudin.

MS terancam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria 59 Tahun Ditangkap Setelah Cabuli Anak Penyandang Disabilitas"

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribunnews)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved