"Penyidik menerima informasi dari Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi bagian Selatan. Saat mendatangi lokasi, penyidik mengamankan 11 karton berisi 22.000 pieces masker dan mengamankan AJ, pemilik CV Mina Bahari Internusa," kata Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (04/03).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Penimbun Masker di Makassar Terjangkit Covid-19, Pelimpahan Perkaranya Ditunda"
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)
KOMENTAR