Pertemanan Facebooknya Diblokir, Seorang Suami di Lampung Aniaya Istrinya hingga Babak Belur

MI menganiaya istrinya karena sang istri memblokir pertemanan akun Facebook MI dengan temannya berinisial W.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-facebook-3.jpg
pixabay
Ilustrasi Facebook


Warga pun mulai mengetahui modus Munif hingga melaporkannya kepada polisi.

Perilaku bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.

Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).

"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020) dikutip dari Surya.

Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.

Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.

"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut Fauzy.

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online (Tribunnews.com)

Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.

"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsSpp. Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.

Di hadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.

Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.

"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.

Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca: 7 Artis yang Pernah Terjerat Prostitusi, Ada Beri Pengakuan Langsung: 2 Artis Tarif Termahal

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Lampung Ini Dihajar Suami Gara-Gara Blokir Facebook, Begini Kejadiannya dan di surya.co.id dengan judul Mirip Vina Garut, Suami di Surabaya Jual Istri Layani Pelanggan Hubungan Badan Bertiga

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribunnews/Surya)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved