Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September 2020, Ini 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)


zoom-inlihat foto
psbb-ketat1.jpg
Kompas.com
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mendatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi Pemprov DKI)


"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.

 (Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Saat PSBB Ketat di Jakarta"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved