TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang peserta lomba tafsir di Musabaqah Tilawatil Quran ( MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara dipaksa membuka cadar atau langsung didiskualifikasi.
Hal tersebut viral setelah video rekaman percakapan peserta dengan seorang laki-laki yang diduga dewan hakim menyebar di media sosial.
Video berdurasi 30 detik itu, merekam seorang diduga dewan hakim meminta peserta bernomor 2735 untuk melepaskan cadarnya.
"Tolong dibuka cadarnya supaya tahu kita bacaannya. Sudah dibuat aturan secara nasional, kalau ndak mau buka langsung didiskualifikasi. Peraturan nasional, sudah ditetapkan sejak MTQ tahun lalu di Pontianak. Yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Al Quran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai, terima kasih,” kata suara tersebut.
Setelah diam sejenak, akhirnya peserta yang belakangan diketahui dari Kabupaten Labuhanbatu Utara ini memilih mundur.
Diketahui, video yang diunggah pada 7 September 2020 ini langsung viral.
Warganet pun bereaksi dengan memberikan komentar yang beragam, namun kebanyakan berisi kemarahan.
Baca: 5 Fakta Sherly Annavita yang Jadi Sorotan saat Sindir Jokowi di ILC TVOne: Pernah Jadi Juara MTQ
Esoknya, Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana Palid Muda Harahap memberikan keterangan tertulis bahwa tidak ada larangan menggunakan cadar untuk peserta.
"Berkenaan dengan viralnya berita penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Yusuf, Selasa (8/9/2020).
Namun menurut dewan hakim dan ketua pelaksana, dicurigai ada peserta yang menggunakan cadar untuk mengelabui panitia.
Diduga ada beberapa pihak yang memakai cadar karena menggunakan joki dalam perlombaan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
Baca: Kue Klepon Tidak Islami Gegerkan Publik, Ini Tanggapan Ulama: Dalam Al-Quran hanya Ada Halal & Haram
"Maka, pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," ucapnya.
Kesalahpahaman
Ketua pelaksana, Palid, juga meluruskan bahwa pendiskualifikasian yang terjadi pada peserta bercadar tersebut murni kesalahpahaman.
"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi di Sumut, kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil diperiksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ungkapnya.
Faktanya dalam perlombaan seperti Tilawatil Quran, juri ingin melihat gerak bibir dan pelafazan Quran peserta.
"Kebijakan melepas cadar oleh pusat lantaran beberapa lomba seperti Tilawatil Quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf. Tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut, ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,"
Baca: Disebut Tak Pantas Jadi Menag, Begini Jawaban Fachrul Razi saat Ditanya soal Radikal-Good Looking
Baca: Menteri Agama Sebut Radikalisme Datang Lewat Anak Good Looking, Begini Klarifikasi Kemenag
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Sumut sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan, termasuk koordinasi dengan para dewan hakim.
Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucap Palid.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Mei Leandha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Peserta MTQ Dipaksa Membuka Cadar, Ketua Dewan Hakim Beri Penjelasan"