TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan memberikan subsidi kuota untuk para pelajar dan mahasiswa.
Subsidi kuota ini digunakan untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi virus corona.
Mereka akan menerima subsidi ini dari September hingga Desember 2020 atau selama empat bulan.
Sebanyak 39,78 juta pelajar atau siswa akan menerima bantuan kuota 35 GB per bulan.
Sementara itu, 8,24 juta mahasiswa menerima bantuan kuota lebih banyak, yakni 50 GB per bulan.
Guru mendapat 42 GB per bulan dan dosen 50 GB per bulan.
Total anggaran untuk subsidi kuota ini mencapai Rp 7,21 triliun,
Jumlah tersebut berasal dari anggaran tambahan sebesar Rp6,72 triliun untuk Kemendikbud dari dana cadangan APBN 2020 dan sebesar Rp492,8 miliar dari realokasi anggaran Kemendikbud.
Baca: Kuota Internet Gratis untuk PJJ Segera Disalurkan, Ini Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya
Dua Jenis Subsidi Data bagi Mahasiswa
Sementara itu pemerintah menyebut ada dua jenis subsidi paket data kepada para mahasiswa selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung.
"Saat ini ada dua jenis subsidi biaya paket data," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dilansir Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Puspa menyebut subsidi pertama yang akan diberikan pemerintah diatur dalam anggaran cluster pendidikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun aturan teknis hingga pelaksanaan program subsidi tersebut diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Subsidi kuota internet utuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa aik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujarnya.
Puspa juga menyebut subsidi kuota internet juga akan diberikan khusus kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri atau kedinasan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020.
Baca: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Sebesar 50 GB untuk Mahasiswa dari Kemendikbud selama 4 Bulan
Puspa menjelaskan, melalui aturan tersebut pemerintah memberikan subsidi pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk perguran tinggi yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah.
Dalam Diktum Ketiga KMK 394 menyebutkan, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
"Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Mereka dapat biaya paket data dari perguruan tingginya," tutur Puspa.
Puspa memastikan mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya akan mendapatkan satu kali bantuan paket data.