Tiga Pelaku Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 Ditangkap, Kerugian Mencapai Rp58 Miliar

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku ini bermodus meretas surel atau atau disebut business e-mail compromise


zoom-inlihat foto
ventilator-1.jpg
Kompas.com
Ilustrasi ventilator. Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan terkait jual-beli ventilator.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga pelaku penipuan terkait penjualan ventilator dan monitor Covid-19 ditangkap
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Terkait penipuan ini, nilai kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp58,83 miliar.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku ini bermodus meretas surel atau atau disebut business e-mail compromise.

Mereka mem-bypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China.

Hal ini dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail antara perusahaan Italia, dalam hal ini Althea Italy S.p.A dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kompas.

Modus tersebut, kata dia, sedang diselidiki oleh penyidik Bareskrim.

Baca: Pasien Covid-19 Meninggal, Gara-gara Keluarganya Cabut Ventilator untuk Nyalakan AC

Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di ruangan kerjanya di lantai 17 Gedung Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020)
Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di ruangan kerjanya di lantai 17 Gedung Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) (TRIBUN-MEDAN.COM/HO)

Kasus ini bermula dari kontrak jual-beli antara perusahaan Althea Italy dan perusahaan di Shenzhen terkait pengadaan ventilator dan monitor Covid-19.

Pembayaran pun telah dilakukan beberapa kali. Lalu, peretasan diduga terjadi sehingga perusahaan Althea Italy menerima e-mail dari orang yang mengaku sebagai general manager perusahaan Shenzhen.

Melalui e-mail tersebut, diinformasikan adanya perubahan rekening penerima pembayaran alat kesehatan tersebut menjadi rekening pada bank di Indonesia.

Setelah tiga kali melakukan transfer, barang yang telah dibayar tidak kunjung diterima perusahaan Althea Italy.

“Terjadi 3 kali transfer ke rekening dengan dengan total kurang lebih 3.672.146 euro atau setara kurang lebih Rp 58,831 miliar,” ujar Listyo.

Dari kasus tersebut, polisi meringkus tiga pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) di Padang, Sumatera Barat, Jakarta, serta Bogor.

Baca: Setelah Obat Covid-19 Buatan Unair, Kini Giliran UI yang Pamer Ventilator: Sudah Lolos Uji Klinis

Ketiganya diduga berperan menyiapkan keperluan administrasi untuk membentuk perusahan di Indonesia yang menyerupai Shenzhen.

Tersangka SB berperan membuat perusahaan fiktif, menjabat direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics, direktur CV Mageba Shanghai Bridge, direktur CV Zed Trading DMCC, membuka rekening penampung, serta mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening penampung.

Kemudian, tersangka R berperan dengan menjabat selaku komisaris CV Shenzhen serta membantu membuat rekening CV Shenzhen.

Tersangka TP disebut membuat surat pengajukan pembukaan blokir rekening serta melengkapi administrasi lainnnya.

Sementara itu, polisi masih memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak pidana ini.

Polisi pun menyita uang dari rekening penampungan sebesar Rp 56,1 miliar serta mobil dan tanah yang dibeli pelaku dengan uang hasil kejahatan.

Baca: Bantuan Ventilator PBB Kerjasama UNDP, WHO dan IOM Telah Tiba di Jakarta

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

UI Pamerkan Ventilator: Sudah Lolos Uji Klinis

Universitas Indonesia memamerkan ventilator yang diberi nama Covent-20.

Ventilator ini juga sudah dinyatakan lolos uji klinis.

Dekan FTUI Dr. Ir. Hendri D.S. Budiono, M.Eng mengatakan uji klinis pada manusia yang dilakukan dibagi menjadi dua tahap.

Ventilator Covent-20 berhasil melalui uji klinis manusia dan siap didistribusikan untuk membantu penanganan Covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan.
Ventilator Covent-20 berhasil melalui uji klinis manusia dan siap didistribusikan untuk membantu penanganan Covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan. (Kompas/ISTIMEWA/Dokumentasi HUMAS Universitas Indonesia)

Uji klinis pertama adalah untuk mode ventilasi CPAP pada pasien dewasa yang dirawat di IGD RSUPN Cipto Mangunkusumo dan RSUI dalam periode Mei 2020.

Sedangkan uji klinis untuk mode ventilasi CMV dilakukan di Pusat Simulasi Respirasi, Rumah Sakit Pusat Persahabatan pada 3 Juni 2020, sesuai dengan protokol uji dari Kementerian Kesehatan RI.

Diberitakan oleh Kompas.com, Covent-20 telah dinyatakan lulus uji klinis manusia untuk mode ventilasi Continuous Mandatory Ventilation (CMV) dan Continuous Positive Airway Pressure (CPAP) dari Kementerian Kesehatan, pada Senin (15/6/2020).

"Covent-20 merupakan wujud nyata komitmen UI dalam mendukung penanggulangan Covid-19 di Indonesia," ujar Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, SE, MA, PhD.

Baca: Donald Trump Setuju Permintaan Jokowi Kirim Ventilator ke Tanah Air, Banyak Masyarakat AS Protes

Prof. Ari mengatakan pengembangan Covent-20 ini tidak hanya membantu perkembangan sains dan teknologi, tetapi juga riset serta inovasi yang mendorong kemandirian bangsa.

"Hasil uji klinis ini membuktikan kedua fungsi Covent-20 berjalan dengan sangat baik dan direkomendasikan untuk digunakan pada penanganan pasien," kata Hendri.

Dr. dr. Andi Ade Wijaya Ramlan, Sp.An-KAP, bagian dari tim dokter Covent-20 yang turut mengawal proses uji klinis mengatakan alat ini mampu memberikan ventilasi tekanan positif dengan mode CMV.

Mode CPAP dapat membantu pemberian oksigen kepada pasien yang masih sadar dan bernafas spontan.

"Pasien yang dipilih untuk uji klinis Covent-20 adalah pasien yang memenuhi kriteria inklusi dan eksklusi dengan jumlah sampel sesuai persyaratan minimal subjek pasien dan protokol dari Tim Uji Klinis Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata dia.

(Tribunnewswiki/Tyo/Nur/Devina Halim)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Ungkap Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 dengan Kerugian Rp 58,83 Miliar"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved