TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 ditutup pada hari ini, Senin (7/9/2020), pukul 12.00 WIB.
Hal ini dikatakan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 sudah dibuka Kamis pekan lalu, (3/9/2020).
Kuota penerima pada gelombang 7 masih sama dengan kuota gelombang sebelumnya, yakni 800.000 orang.
Dengan demikian, jumlah total penerima hingga gelombang 7 adalah 3,88 juta orang.
"Sobat Prakerja, Gelombang 7 akan ditutup besik siang, tanggal 7 September pukul 12.00," tulis PMO di unggahan laman instagram @prakerja.go.id.
Di dalam keterangan di akun instagramnya, PMO Kartu Prakerja menyatakan bakal mengirim SMS notifikasi kepada peserta yang lolos dalam pendaftaran.
Baca: Penerima Kartu Prakerja Dapat Dituntut Pidana dan Ganti Rugi jika Memalsukan Data
" Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat! Pastikan Sobat tetap menggunakan nomor HP tersebut, ya," tulis PMO dalam akun instagram mereka.
"Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 7, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok," kata mereka.
Peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta.
Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.
Bila ingin menjadi peserta program Kartu Prakerja, bisa simak cara mendaftar berikut:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www. prakerja.go.id
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
- Cek email dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
Baca: Pemerintah Pastikan Belum Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana, Ini Alasannya
2. Isi data diri
- Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
- Masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".
- Isi data diri dengan lengkap formulir kartu prakerja (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya" Masukan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
3. Ikuti tes
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
- Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu
- Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
- Setelah mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.
Setelah melewati tahapan cara mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 7 tersebut, peserta tinggal menunggu notifikasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta Kartu Prakerja 2020 yang bisa dicek di dashboard akun atau menunggu notifikasi SMS.
Baca: Rincian Gaji Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Ternyata Capai Rp 77,5 Juta
Penerima Kartu Prakerja Dapat Dituntut Pidana dan Ganti Rugi jika Memalsukan Data
Peserta program Kartu Prakerja kini dapat dituntut pidana dan ganti rugi apabila sengaja memalsukan identitas dan/atau data pribadi.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan tersebut, juga disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja dapat dituntut ganti rugi bila penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menerangkan mekanisme pelaksanaan aturan ini.
Dia menyebut nantinya tuntutan ganti rugi ini bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana dengan melakukan pemberitahuan bahwa peserta sudah melakukan penyalahgunaan data informasi bahkan bisa melalui jaksa pengacara negara.
"Jadi manajemen pelaksana bisa minta bantuan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan tuntutan ganti rugi. Ini mekanisme yang umum dilakukan di pemerintahan," ujar Elen dalam konferensi pers, Senin (13/7).
Baca: Aturan Direvisi, Peserta Kartu Prakerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Apabila Tak Penuhi Syarat
Elen pun menerangkan, aturan peserta yang bisa digugat ganti rugi tertera dalam pasal 31C dan 31D.
Dalam pasal 31 C, disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif kepada negara.
Dalam hal penerima kartu Prakerja tidak mengembangkan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.
Sementara dalam pasal 31 D, penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Elen menjelaskan, hal-hal baru yang diatur di dalam perpres 76/2020 yang tidak diatur dalam Perpres 36/2020, maka sifatnya berlaku ke depan atau setelah Perpres 76/2020 berlaku.
Namun, bila pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja seperti penyalahgunaan informasi dan sebagainya, dimana ini merupakan aturan umum, maka hal ini berlaku bagi seluruh peserta meski tak tercantum dalam Perpres 36/2020 .
"Pidana itu, tanpa diatur sebelumnya, ketentuan itu memang berlaku secara umum, yaitu pidana pemalsuan identitas. Tidak diatur dalam perpres ini pun tetap berlaku. Bahwa itu berlaku di peraturan perundang-undangan. Kita hanya ingin menegaskan lagi," ujar Elen.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Ditutup Siang Ini, Begini Cara Daftarnya"