Menaker Ida Fauziyah Ungkap Penyebab Sejumlah Karyawan Belum Terima BLT Rp 600 Ribu

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemenaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list


zoom-inlihat foto
ilustrasi-blt.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT karyawan Rp600.000. Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan alasan sejumlah pekerja belum juga menerima BLT karyawan.


"Dan tentu saja kita akan melihat kondisi perekonomian di tahun 2021," lanjut Ida.

Pihaknya masih perlu mengevaluasi program bantuan subsidi gaji untuk kedepannya.

"Saya kira pemerintah akan melakukan evaluasi," ucapnya.

Syarat Dapat BLT Karyawan

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.

Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.

Nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.

Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.

Melansir Kompas.com, berikut adalah syarat penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

(Tribunnewswiki/Tyo/Dinar/Kompas/Icha Rastika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji karena Kendala Ini..."





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved