Tribunnews/Herudin
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Ida Fauziyah.
Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
-
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Minta HRD Bantu Pekerja Cairkan Subsidi Gaji Rp 600.000"
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas/Tribun Jakarta)
KOMENTAR